Komisi III Berharap Ada Seleksi yang Ketat dari Pendaftar Calon Pimpinan KPK
anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap pansel pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menerima sebanyak-banyaknya pendaftar
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap pansel pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menerima sebanyak-banyaknya pendaftar, sehingga ada proses seleksi yang ketat untuk menjadi komisioner KPK.
"Sehingga Pansel juga punya kesempatan dan juga pilihan-pilihan yang lebih baik ya untuk mendapatkan 10 calon yang akan dikirim," kata Arsul di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Selain itu Arsul berharap para pendaftar terdiri dari berbagai unsur atau latar belakang. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, aktivis, advokat, dan lainnya. Dengan ragamya latar belakang para pendaftar, pimpinan KPK bisa memiliki komposisi yang ideal.
"Kemudian misalnya yang sudah punya pengalaman sebagai penyelidik atau penyidik pegawai negeri sipil, para pegiat anti korupsi, aktivis, para advokat, atau praktisi hukum, kemudian para akademisi hukum pidana. Nah itu yang kami harapkan," katanya.
Menurut Arsul, dalam seleksi pimpinan KPK, Komisi III sifatnya pasif. DPR akan menerima 10 nama hasil dari Pansel untuk kemudian dipilih menjadi 5 melalui uji kelayakan dan kepatutan.
"Kan kalau dari sisi aturan pansel kan nanti harus mengirimkan 10 calon untuk kemudian kami pilih menjadi 5," pungkasnya.
Baca: Aniaya Siswinya, Kepala Sekolah SMA di Bali Terancam Hukuman 3 Bulan
Sebelumnya, hingga hari ini, Rabu (26/6/2019) sudah 46 orang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019).
"Jumlahnya sudah 46 pendaftar," ujar pakar hukum pidana yang sering mensosialisasikan dan mempopulerkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.
Menurut dia, profesi pendaftar Capim KPK sangat bervariasi dari mantan penegak hukum hingga pengacara.
"Ada pengacara, mantan jaksa, polisi 1 orang, dosen, dokter. Ada Wakil Bupati, PNS, mantan hakim. Dan masih ada yang lainnya," jelas Yenti Garnasih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.