KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pengesahan APBD Lampung Tengah
Perpanjangan penahanan selama 30 hari berlaku mulai tanggal 28 juni 2019-27 Juli 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 4 tersangka kasus suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) dan/atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 30 hari dimulai tanggal 28 juni 2019-27 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Keempat tersangka itu antara lain, Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi, Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar Bunyana, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Raden Zugiri, dan Anggota DPRD Lampung Tengah tahun 2016-2019 Zainudin.
Baca: KPK Bekali Pelaku UKM di Ngawi Tentang Upaya Pencegahan Korupsi
Baca: Rekaman Diputar, Terungkap Percakapan Lukman Hakim dengan Staf Khusus Soal Jabatan Kakanwil Kemenag
Baca: Kata Mantan Istri, Deddy Corbuzeir Pernah Ungkap Keinginan Jadi Mualaf kepada Ustaz Jefri Al Buchori
Ke-4 legislator Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan kembali Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.