Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK : Putusan Sengketa Pilpres 2014 Capai 5.837 Halaman

"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman. Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa?" katanya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in MK : Putusan Sengketa Pilpres 2014 Capai 5.837 Halaman
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari arah timur sendiri telah dikelilingi pagar kawat berduri yang menutupi ruas Jl Medan Merdeka Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden pada Kamis (27/6/2019).

Pada sidang pembacaan putusan pada PHPU Presiden-Wakil Presiden 2014, putusan mencapai 5837 halaman.

Baca: Bara Hasibuan Prediksi Gugatan Prabowo-Sandiaga bakal Ditolak MK

Sedangkan, untuk tahun ini, belum diketahui berapa lembar putusan.

"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman. Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa? Berapa halaman? Kita ikuti saja," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Rabu (26/6/2019).

Dia menjelaskan, sidang beragenda pembacaan putusan beragenda tunggal hanya pengucapan putusan.

Setelah dibacakan, menurut dia, putusan itu berlaku dan mempunyai daya ikat.

Berita Rekomendasi

"Kalau berpegang pada praktik, tetapi saya tak tahu teknis besok yang disepakati majelis hakim, biasanya yang mulia ketua MK akan membuka sidang kemudian mengantarkan bagian depan putusan kemudian nanti beliau akan membacakan amar putusan. Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu," kata dia.

Jika, merujuk pada Undang-Undang MK, kata dia, putusan MK itu bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

"Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ujarnya.

Apabila dikabulkan, maka dalil permohonan beralasan menurut hukum.

Apabila, permohonan tidak dikabulkan maka permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Kalau ditolak berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan. Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.

Untuk pihak berperkara, pada Kamis besok, masing-masing pihak dibatasi sebanyak 20 orang.

Baca: PKS Yakin Gerindra Tidak Akan Menyebarang Bergabung dengan Koalisi Jokowi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas