8 Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ada Rencana Pembatasan Medsos
Putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menurut rencana akan dilaksanakan pada Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menurut rencana akan dilaksanakan pada Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.
Menjelang dibacakannya putusan ini, muncul beberapa pernyataan baik dari kubu Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno atau Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pandangan dan pernyataan dari pihak lain terkait sidang putusan sengketa Pilpres ini juga tak kalah menarik untuk dibahas.
Berikut ulasan singkat Kompas.com dan Tribunnews.com menjelang sidang putusan MK:
1. Tak hadir
Ketidak hadiran Prabowo-Sandiaga pada sidang putusan MK memang disengaja. Meski demikian, massa pendukung mereka tetap akan turun ke jalan saat pembacaan sidang putusan.
Juru Bicara BPN Andre Rosiade menuturkan, pihaknya tak dapat melarang masyarakat menyampaikan aspirasi.
Menurut Andre, Prabowo akan menonton sidang putusan MK dari kediamannya di Kertanegara.
2. Optimisme
Saat sidang berlangsung, muncul wacana bahwa pihak Jokowi-Ma'ruf Amin berencana melakukan rekonsiliasi. Salah satu bahasan adalah mengajak Prabowo-Sandiaga ke dalam pemerintahan.
Menanggapi ini, anggota Badan Komunikasi DPP Parta Gerindra Andre Rosiade menyampaikan bahwa pihaknya belum memikirkan ajakan masuk ke pemerintahan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hal itu dikarenakan, optimisme bahwa Prabowo-Sandi akan menang dalam sidang MK, dan pihaknya malah akan mengajak kubu TKN bergabung. Perbincangan masalah pembagian jabatan dengan kubu Jokowi.
3. Koalisi Prabowo pasca-putusan MK
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menuturkan akan bertemu seluruh anggota Koalisi Adil Makmur guna membahas masa depan koalisi setelah sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di MK.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade menyampaikan, pertemuan tersebut tak menutup kesempatan partai yang telah bergabung untuk hengkang memilih langkah masing-masing atau tetap bergabung di koalisi Indonesia Adil dan Makmur.
4. Dipercepat
Seperti diketahui, pembacaan putusan sengketa pada Kamis (27/6/2019) telah ditetapkan sejak Senin (24/6/2019) lalu.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi meyakini putusan sengketa hasil Pilpres 2019 telah dikantongi oleh sembilan hakim MK.
"Kami menilai ini sebagai salah satu indikasi yang sangat kuat, enggak mungkin MK akan berani tentukan jadwal kalau MK belum yakin pada keputusannya," kata Veri, Selasa (25/6/2019).
Menurut Veri, tak terjadi perdebatan berarti ketika Majelis Hakim akan mengambil keputusan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan sembilan hakim MK.
Dalil permohonan sengketa yang diajukan tim BPN dinilai Veri tak cukup kuat membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
5. Pertemuan Jokowi-Prabowo
Pascaputusan sidang sengketa di MK, Istana Kepresidenan memastikan Jokowi akan segera bertemu dengan Prabowo.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak tahu pasti pertemuan akan dilakukan di hari yang sama saat putusan MK disampaikan atau beberapa hari setelahnya.
Dikabarkan, kedua capres tersebut telah sepakat untuk melakukan pertemuan apa pun hasil putusan MK.
Tak menutup kemungkinan pula keduanya akan membahas mengenai koalisi, terlebih hubungan di antara partai pendukung kedua belah pihak juga semakin baik.
6. Antisipasi Polri
Polri melakukan antisipasi terhadap segala bentuk gangguan keamanan menjelang sidang putusan MK pada Kamis (27/6/2019).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, potensi gangguan keamaan tak akan sebesar aksi demo akan tak terimanya hasil Pilpres di depan gedung Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Sebanyak 47.000 personel gabungan yang terdiri dari 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri, serta anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 diturunkan untuk melakukan pengamanan.
Baca: Tak Ada AHY dan Perwakilan Demokrat Saat Prabowo-Sandi Nobar Putusan MK di Kertanegara Besok
Personel yang berjumlah 13.000 orang difokuskan di Gedung MK, sementara lainnya ditempatkan di berbagai objek vital nasional seperti Istana Kepresidenan, Kantor KPU, Bawaslu, dan beberapa kedutaan.
Meskipun polisi melarang adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung MK menjelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, pada Rabu (26/6/2019) siang massa terus berdatangan dan memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.
7. BPN hormati putusan
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar menyampaikan, pihaknya akan menghormati dan mematuhi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Dahnil menambahkan, harapan MK mengabulkan seluruh dalil permohonan yang diajukan pihaknya tetap ada berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Dahnil juga mengimbau agar pendukung Prabowo-Sandiaga tak mendatangi MK ketika sidang pembacaan putusan berlangsung.
Namun, menurut dia, pihaknya tak bisa melarang massa melakukan aksi karena setiap warga negara mempunyai hak konstitusional.
8. Pembatasan medsos situasional
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mengatakan, pemerintah belum berencana melakukan pembatasan media sosial saat putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019.
Menurut mantan kepala staf TNI AD ini, pembatasan akses media sosial bergantung pada keadaan dan situasi yang terjadi besok, jika dianggap mengganggu stabilitas keamanan nasional, maka pembatasan dilakukan.
"Ya kita lihat situasinya dalam rapat kemarin sudah kita pikirkan bahwa memang situasi itu mengganggu keamanan negara yang mau nggak mau kita prihatin sebentar, Tapi kalau enggak ada apa-apa ya jalan aja seperti biasa cukup lihat situasinya besok," ungkap Moeldoko saat ditemui di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK",
Penulis : Mela Arnani