BPN yakin Putusan MA tidak akan Pengaruhi Putusan MK
“Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,” kata Mardani
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![BPN yakin Putusan MA tidak akan Pengaruhi Putusan MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mardani-ali-sera-di-tps-43.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera mengatakan putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Prabowo-Sandiaga kepada Bawaslu soal dugaan adanya pelanggaran administratif tidak akan mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) .
“Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,” kata Mardani Ali Sera, Kamis (27/6/2019),
Baca: Jelang Putusan MK, Bambang Widjojanto Mengaku Tak Cemas
Sebelumnya, MA tidak menerima gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu RI karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
Mardani Ali Sera berharap hakim MK akan memutus dengan adil gugatan sengketa Pilpres pihaknya.
![Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-sengketa-pilpres-2019-di-mk_20190618_161807.jpg)
Ia yakin hakim MK masih memegang tuguh prinsip-prinsip keadilan dalam menangani perkara.
“Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran,” ujarnya.
Baca: Jokowi Lakukan Aktivitas Seperti Biasa di Istana Jelang Putusan MK
Para hakim MK juga menurutnya merupakan negarawan, yang seharusnya tidak dapat diintervensi kekuatan politik manapun dalam memutus perkara.
“Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.