Din Syamsudin Minta Aparat Keamanan Cegah Isu Teror yang Tunggangi Aksi Massa di MK
Din Syamsuddin meminta aparat keamanan mencegah aksi teror saat putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (27/6/2019).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin meminta aparat keamanan mencegah aksi teror saat putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (27/6/2019).
Sehari sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebut ada kelompok teroris yang menunggangi aksi massa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, ada sekitar 30 orang yang diduga dari kelompok jaringan teroris masuk ke wilayah ibu kota.
"Pernyataan Moeldoko mengerikan, kalau tidak dicegah bisa dianggap lalai. Maka aparat penegak hukum dan keamanan harus mencegah rencana aksi kelompok yang dianggap teroris itu," ujar Din dalam keterangannya.
Baca: Antisipasi Peluru Tajam, Provos TNI-Polri Periksa Senjata yang Digunakan Aparat Bertugas di MK
Baca: MK Siap Selenggarakan Putusan Sengketa Pilpres 2019
Din menilai pernyataan dari mantan KSAD itu mengerikan, jika benar ada 30 orang teroris telah masuk ke wilayah ibu kota jelang putusan MK.
Dirinya berharap, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan.
"Kalau tidak ada langkah pencegahan maka hal itu dapat dianggap membiarkan atau negara tidak hadir menjaga keselamatan rakyat. Kalau gagal mencegah berarti negara tidak profesional menjaga keamanan. Rakyat akan bertanya, kok sudah tahu mengapa jebol," ungkap mantan ketum PP Muhammadiyah ini.
Lebih lanjut, dirinya meminta Moeldoko mengungkap jelas kelompok-kelompok teroris yang telah terdeteksi oleh pemerintah, agar tidak menimbulkan informasi simpang siur.
"Moeldoko perlu memberi penjelasan dengan sejelas-jelasnya seperti tentang indikasi adanya 30 teroris itu, di mana mereka berada, dan seharusnya mereka sudah ditangkap. Kalau tidak, itu akan dinilai sebagai bagian dari skenario menakut-nakuti rakyat," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.