Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi Setelah MK Umumkan Hasil Sidang
Baik Jokowi-Maruf Amin maupun Prabowo - Sandiaga Uno, punya langkah masing-masing setelah sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Baik Jokowi - Maruf Amin maupun Prabowo - Sandiaga Uno, punya langkah masing-masing setelah sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Paslon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin disebut akan memberikan pernyataan setelah sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi selesai.
"Rencananya, Pak Jokowi dan Kiai akan memberikan pernyataan di Jalan Situbondo," ujar Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Usman Kansong ketika dihubungi, Kamis (27/6/2019).
Meski begitu, belum ada kepastian pukul berapa Jokowi - Maruf Amin memberikan pernyataan.
• Sidang Putusan MK-Hakim Sebut Kesaksian Hairul Anas Tak Terbukti, Sebelumnya Moeldoko Ikut Beralasan
Pasalnya, pihak TKN Jokowi - Maruf Amin juga belum mengetahui kapan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 selesai.
Usman memastikan, penyampaian pidato ini akan didampingi oleh seluruh ketua umum dan sekjen parpol pendukung.
"Kami juga belum tahu sampai kapan sidang MK ini berakhir. Kan soalnya malam hari nanti, Pak Jokowi juga akan berangkat ke Osaka, Jepang untuk mengikuti KTT G20," ujar Usman.
Prabowo-Sandi Juga akan Memberikan Pernyataan
Secara terpisah, Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Prabowo dan Sandiaga Uno akan memberikan pernyataan setelah sidang putusan MK.
Dari mulai relawan hingga tokoh, kata Dahnil Anazar, berkumpul di rumah Kertanegara.
"Prabowo-Sandiaga akan memberikan pernyataan setelah hasil MK tentunya sambil menunggu kuasa hukum, kemudian di sini ada para relawan para jubir, ada para relawan dan banyak tokoh akan berkumpul di sini akan mendengarkan keputusan MK seperti apa," ujarnya, dilansir dari Antara.
Seperti diketahui, Prabowo - Sandiaga Uno dan pimpinan parpol Koalisi Indonesia Adil Makmur memang menggelar nonton bareng atau nonbar sidang putusan MK.
• Zulkifli Hasan keluar dari Kediaman Prabowo Meski Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi Belum Beres
Nobar digelar di kediaman Prabowo di Kertanegara.
Selain nobar, kubu BPN Prabowo-Sandi juga membicarakan langkah politik.
"Kami kumpul di Kertanegara IV, juga bicarakan langkah politik selanjutnya yang akan dilakukan Prabowo-Sandi bersama partai koalisi," kata Dahnil Anzar.
Jalannya Sidang
Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Satu di antara poin yang dibacakan hakim MK dalam pertimbangan putusan, yakni kesaksian dari saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Saksi tersebut adalah Hairul Anas Suaidi yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Saat menjadi saksi pada sidang MK Rabu (19/6/2019), Hairul Anas mengaku sempat ikut pelatihan saksi oleh TKN Jokowi - Maruf Amin.
• Isu Arahkan Dukungan ke Jokowi di Polres Garut Disebut di MK, Hakim MK Berikan Putusan Begini
Pada pelatihan itu, ia menyebut ada materi terkait kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.
Namun, saat dicecar hakim MK, Hairul Anas mengaku tak diajarkan bertindak curang.
Terkait hal ini, tim hukum 01 pun sempat memboyong saksi yang merupakan panitia pelatihan tersebut di sidang MK.
Ia adalah Anas Nasikin, staf Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR RI.
Saat membacakan pertimbangan putusan, Hakim MK Wahiduddin Adams menyebut, berdasarkan keterangan Anas Sadikin, panitia melontarkan istilah itu untuk menarik minat peserta pelatihan.
Upaya menarik minat yang dimaksud, agar peserta memahami kecurangan itu bisa terjadi dalam Pemilu.
Selain itu, Anas Nasikin disebut menyatakan, mestinya peserta bisa memahami istilah itu secara utuh.
"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk menganggetkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu. Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Hakim MK Wahiduddin.
Oleh karena itu, hakim MK menyebut, tak terbukti adanya kecurangan pada pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi - Maruf Amin.
Kecurangan yang dimaksud adalah kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang didalilkan tim hukum 02 itu tak terbukti.
"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Wahiduddin, pada sidang putusan MK.
Hingga berita ini ditulis, sidang putusan MK masih berlanjut.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Setelah Pengumuman Hasil Sidang MK, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/27/setelah-pengumuman-hasil-sidang-mk-ini-yang-akan-dilakukan-jokowi-maruf-amin-dan-prabowo-sandiaga?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.