Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Keberadaan Idrus Marham di Luar Rutan Versi KPK

Idrus Marham, dikabarkan menyalahi penggunaan waktu ketika berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pekan lalu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Keberadaan Idrus Marham di Luar Rutan Versi KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) 

Namun, ia baru kembali ke Rutan KPK yang lokasinya sekitar 1,4 kilometer dari rumah sakit pada pukul 16.00 WIB.

"Ada jeda sekitar empat jam dari selesai diperiksa (oleh dokter) lalu melakukan pembayaran, sebelum kembali ke Rutan KPK," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (27/6/2019)

Teguh mengatakan, jeda 4 jam tersebutlah menjadi pertanyaan Ombudsman kepada KPK.

Karena itu, Ombudsman berencana melakukan pemeriksaan lanjutan ke KPK pada esok hari.

Baca: Jokowi Akan Sampaikan Pidato Pasca Sidang Putusan MK, PAN Sepakat Dukung Presiden Terpilih

Teguh memastikan, pihaknya sudah melakukan konfrontasi dengan pihak-pihak terkait, yaitu kepada pihak Rutan KPK dan RS MMC pada dua hari yang lalu.

Ia mengatakan, pihak Rutan KPK membenarkan Idrus kembali ke rutan pada pukul 16.00 WIB.

Pihak RS MMC pun membenarkan pasien yang datang ke RS adalah Idrus Marham.

Berita Rekomendasi

"Jadi, sudah konfrontasi ke kedua pihak," katanya.

Selain jeda waktu tersebut, Ombudsman juga menduga adanya maladministrasi terkait standar pengawalan oleh Rutan KPK.

Menurut Teguh, seharusnya Idrus melakukan pengobatan dengan tangan yang terborgol, memakai rompi tahanan berwarna oranye, dan tidak menggunakan HP.

"Kami menemukan, yang bersangkutan tidak memakai rompi, tidak diborgol, dan menggunakan HP. Termasuk melebihi batas waktu sampai 4 jam," kata Teguh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas