Ombudsman RI akan Periksa KPK, Ini Dugaan Pelanggarannya
Ombudsman RI akan memeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ditemukannya Idrus Marham, narapidana kasus korupsi yang berkeliaran di luar Rutan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ombudsman RI akan memeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ditemukannya Idrus Marham, narapidana kasus korupsi yang berkeliaran di luar Rutan KPK, Jumat (21/6/2019).
Saat itu Idrus ditemukan sedang berada di sekitaran Rumah Sakit (RS) MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 12.00 WIB.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait pengelolaan rutan hari Jumat besok (28/6/2019). Kita akan periksa para penanggung jawab di Rutan KPK dan pengawal internalnya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Menurut Teguh, sejauh ini KPK terbuka terhadap pemeriksaan Ombudsman. KPK pun mengakui bahwa Idrus izin berobat ke RS MMC.
Dari penemuan tersebut, lanjutnya, Ombudsman menduga ada maladministrasi karena Idrus tampak menggunakan ponsel, tidak mengenakan topi, dan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, dan ketiadaan pengawasan juga bermasalah.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, Ombudsman memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap biro umum dan biro pengawasan KPK.
• Pasir Ikan Modern Sabilulungan Soreang, Diresmikan Jokowi Oktober 2019, Kedua Terbesar di Indonesia
"Jangan sampai kemudian Rutan KPK itu sama dengan rutan-rutan lainnya," tutur Teguh.
Ombudsman menemukan Idrus saat pegawainya hendak mencari makan di sekitar RS MMC.
"Pada waktu itu, teman-teman dari Ombudsman sedang jalan keluar untuk cari makan. Nah pada saat itu, mereka menemukan sosok IM ini. Tidak mungkin salah mereka mengenali beliau. Karena sebelumnya, IM ini sudah pernah dipanggil Ombudsman saat menjadi Mensos," katanya.
Setelah menemukan keberadaan Idrus di sekitaran RS MMC, Ombudsman lalu mengambil tindakan pemanggilan kepada beberapa instansi terkait, yakni pihak RS MMC yang telah dipanggil pada Rabu (26/6).
Tidak hanya itu, beberapa hari setelah penemuan, Ombudsman pun telah menyambangi rutan KPK untuk meminta konfirmasi terkait temuan mereka.
Dari hasil kunjungan, pihak rutan KPK membenarkan bahwa memang benar pada hari itu Idrus meminta izin untuk melakukan pengobatan.
"Dibenarkan oleh rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana. Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, dari pukul 08.00-11.00. Tapi kami ketemu IM, pukul 12-an," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Ombudsman Akan Periksa KPK soal Keberadaan Idrus Marham di Luar Rutan"