Prodem: Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Sofyan Basir
Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Satyo Pruwanto menilai ada yang janggal dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Satyo Pruwanto menilai ada yang janggal dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sofyan Basir. Karena dalam kasus tersebut tidak ada uang negara yang diambil oleh Sofyan.
“Jadi adakah negara rugi? kemudian apakah ada aliran dana ke Sofyan Basir. Kan tidak ada, artinya putus, walaupun proyek berjalan, tapi tidak ada aliran dana ke Dirut PLN. Mereka hanya menindaklanjuti kerjasama tersebut,” ungkap Satyo Pruwanto yang akrap dipanggil Komeng dalam keterangannya, Kamis (27/6/2019).
Kasus ini kata Komeng akan berbeda jika ada aliran dana ke Sofyan Basir atau ke Nike untuk meloloskan proyek tersebut. Dia melihat bahwa ada penerapan hukum yang kurang oleh KPK dalam kasus tersebut.
Disisi lain Komeng melihat, selama menjabat sebagai Dirut, Sofyan memiliki kinerja bagus membangun PLN. Beberapa keputusan yang dibuat pun memiliki nilai positif untuk masyarakat Indonesia.
"Kinerja Sofyan bagus selama ini, sebaiknya KPK memeriksa dan menangkap orang-orang yang sudah jelas merugikan negara. Banyak kasus yang jelas-jelas merampok uang negara, tapi penanganannya masih loyo," terang Komeng.
Komeng menilai, Sofyan Basir bisa dikatakan sebagai korban dari kebijakan yang sembrono dan lemahnya KPK dalam fungsi Pencegahan. "Lantas apa urgensinya KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka. Padahal, tidak ada kerugian negara dalam kasusnya," ujarnya.
Komeng mengingatkan, bahwa ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi. "Itu karena banyak penyidikan yang sewenang-wenang,” ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut, di eranya Sofyan justru PLN terus melalukan efisiensi uang negara. Dibanding sebelumnya, jika memang mau fokus menyelamatkan keuangan negara seharusnya yang didalami tentunya adalah dirut sebelumnya.
"Info yang saya dapat, selama Sofyan Basir menjadi Dirut sudah membuat efisiensi PLN sampai 200 trilyun. Ini angka yang sangat besar, dan seharusnya Sofyan layak mendapat rewards, ini justru dipaksakan dengan pasal membantu permufakatan jahat? Pasal yang belum pernah digunakan dalam sejarah KPK dan seperti sangat dipaksakan, ada apa dengan KPK???," tanya Komeng.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, akibat KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 membuat investor ragu hingga mengakibatkan kinerja PLN menjadi lesu.
“Kita ingin meningkatkan investasi di bidang energi, yang kedua bagaimana investasi industri juga listrik tetap jalan. Karena dalam suasana seperti saat ini, akibat Sofyan Basir ditahan, itu terjadi kelesuan di PLN, Maka mereka sangat hati-hati," kata JK di Istana Wakil Presiden, Kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.