Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Harap Pendukung Prabowo-Sandiaga Hormati Putusan MK

"Saya memberikan apresiasi luar biasa atas respons dan pernyataan dari pada Pak Prabowo dan Sandiaga Uno yang menyejukkan," kata Bamsoet

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menyambut positif sikap Prabowo-Sandiaga yang menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan.

Bamsoet, panggilan akrabnya berharap sikap Prabowo-Sandiaga diikuti oleh para pendukung paslon 02 itu.

Baca: Mengaku Sebagai Anggota TNI, Dua Residivis Curi Motor di Jakarta Barat

"Saya memberikan apresiasi luar biasa atas respons dan pernyataan dari pada Pak Prabowo dan Sandiaga Uno yang menyejukkan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

"Saya berharap bahwa keputusan MK disambut positif oleh pasangan 02 Pak Prabowo dan Sandiaga Uno dan itu juga diikuti pendukung-pendukung yang lain sampai kemarin saya lihat masih turun ke jalan," imbuh Bamsoet.

Menurut Legislator Golkar ini, pernyataan Prabowo yang menerima keputusan MK memberi makna masyarakat harus kembali merekatkan persatuan usai gelaran Pilpres.

"Statement Pak Prabowo tadi malam kita patut bersyukur dan ini melegakan seluruh rakyat bahwa beliau legowo dan merangkul kembali membangun bangsa Indonesia bersama karena kita menyadari ribut maka yang rugi adalah rakyat," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.

Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.

Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Merespons keputusan MK, Prabowo-Sandi beserta pimpinan partai koalisi memberikan keterangan pers.

Prabowo menghormati keputusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pemilu Presiden. Prabowo menyerahkan kebenaan dan keadilan sepenuhnya kepada Tuhan yang maha esa.

"Kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK. Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilam yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa," kata Prabowo di Kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (27/6/2019).

Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu sadar bahwa putusan MK itu sangatlah mengecewakan. Namun ia telah bersepakat untuk patuh terhadap konstitusi yakni Undang-undang Dasar 1945 dan perundang-undangan.

Baca: PPP Ucapkan Selamat Kepada Jokowi-Maruf

"Kami mengerti,keputusan tersebut mengecewakan. Namun kita semua sepakat akan patuh pada konstitusi,"katanya.

Prabowo mengucapkan terimakasih kepada para pendukungnya di Pemilu Presiden 2019. Mulai dari partai koalisi Adil dan Makmur diantaranya Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, dan Berkarya. Para purnawirawan TNI-POLRI, ulama, emak-emak, dokter, buruh, guru,petani, nelayan, dan seluruh rakyat Indonesia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas