Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tangkap Kreator Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Ini Asal Usulnya

Penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim  Tangkap Kreator Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Ini Asal Usulnya
Trbunnews.com/ Glery Lazuardi
Jumpa pers pengungkapan kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, Mabes Polri, Jumat (28/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.

Seorang kreator dan modifikator penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial berinisial AY (32) diamankan di kediamannya di Jalan Kaum 2 RT/RW 005/04 Nomor 97, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (25/6/2019).

"Tersangka adalah pemilik/admin sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, dalam sesi jumpa pers, di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).

Dia menjelaskan, tersangka merupakan aktor propaganda media sosial simpatisan FPI di dunia maya (memakai logo WHITEBARET) yang kerap menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita bohong yang menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca: Helikopter TNI AD yang Mengangkut Personel Satgas Yonif Pos Perbatasan Hilang Kontak di Papua

Baca: Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Begini Upaya Song Hye Kyo untuk Tetap Bisa Pakai Cincin Nikahnya

Baca: MPR dan KPK Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Anti Korupsi bagi ASN di Lingkungan Setjen MPR

Menurut dia, informasi atau berita bohong yang disebarkan di dunia maya berupa kalimat, gambar, dan video-video yang dibuat dan diedit sendiri tersangka yang bertujuan menghina penguasa, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri, serta institusi lainnya.

"Adapun, motivasi tersangka dalam memposting konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintah dan aparatnya yang selama ini dianggap mengkriminalisasi ulama-ulama," kata dia.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan penyidikan aparat kepolisian, akun instagram wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki 20.000-an followers dan telah memposting konten sebanyak 298 postingan.

Kemudian, akun channel youtube Muslim Cyber Army telah ada sejak Maret 2013 dan telah memiliki 4 jutaan viewers yang hampir sebagian besar kontennya mengandung unsur pidana.

Baca: Kasus Laporan Keuangan Polesan, BEI Belum Suspensi Saham Garuda

"Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian antara lain satu buah laptop merk aspire hitam. Satu buah HP merk samsung warna hitam, satu buah sim card, satu buah KTP, satu buah handphone merk Xiaomi redmi 4A warna gold white, satu buah hardisk warna silver," kata dia.

Serta didapati beberapa perlengkapan dan atribut laskar FPI saat penggeledahan berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, buff masker warna hitam logo Whitebaret, Poster dan Foto FPI dan Pedang bersarungkan warna cokelat.

Baca: Ada Diskon Lebih dari 80 Persen di Pameran Perlengkapan Bayi Mommy N Me di JCC Senayan

Atas perbuatan itu, tersangka dikenai pasal 45 A ayat (2) juncto 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.


Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas