Menteri PANRB Tinjau Pelayanan Publik di KBRI Qatar
Salah satu pelayanan yang penting juga sempat dikunjungi yakni pendampingan hukum bagi WNI yang berada di KBRI.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DOHA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meninjau pelayanan publik KBRI Qatar yang berlokasi di Kota Doha, Qatar.
Dengan didampingi Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Menteri Syafruddin melihat metode dan tata cara pelaksanaan pelayanan publik KBRI Qatar.
"WNI di luar negeri berhak mendapatkan pelayanan yang baik," ujar Menteri Syafruddin, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).
Di sela kunjungan, delegasi Indonesia juga berdialog dengan salah satu WNI yang berada di KBRI untuk pengurusan paspor.
Salah satu pelayanan yang penting juga sempat dikunjungi yakni pendampingan hukum bagi WNI yang berada di KBRI.
Pegawai KBRI yang mendampingi delegasi Indonesia menjelaskan setiap WNI maupun warga negara lain yang berkunjung ke KBRI untuk mengurus berbagai perizinan akan dilayani dengan baik.
Baca: Guyonan Maruf Amin soal Sidang MK Bikin Jokowi Tertawa
Kementerian PANRB meminta agar seluruh staf KBRI selalu konsisten melakukan hal tersebut utamanya untuk WNI yang terkena masalah.
"Mohon bersabar saat sedang melayani karena mereka adalah warga negara kita yang sedang terkena masalah," ujar Diah dihadapan staf KBRI.
Saat ini, setidaknya terdapat 42 WNI bermasalah yang berada di shelter Pekerja Migran Indonesia di Gedung KBRI Qatar. Jumlah ini sudah menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada kesempatan itu, Duta Besar Basri Sidehabi mengatakan KBRI Qatar melayani berbagai jenis pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan warga negara Indonesia.
Diantaranya adalah pelayanan paspor, izin tenaga kerja hingga pendampingan hukum bagi seluruh WNI yang berada di Qatar.
"Untuk pelayanan publik, kebanyakan di dominasi perpanjangan paspor berkaitan dengan pariwisata dan juga untuk tenaga kerja Indonesia," ungkap Basri.
KBRI memiliki prosedur pelayanan yang harus dilalui oleh WNI maupun warga negara asing.
Setiap pengunjung pertama kali datang harus mengambil nomor antrean.
Setelah itu mereka akan dipanggil berdasarkan nomor urut antrean kemudian masuk ke ruangan yang telah disiapkan untuk mengurus izin yang diperlukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.