Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menyorot Hakim MK Menghindar Soal Posisi Ma'ruf Amin

Menurut Refly Harun, Hakim MK menghindari masalah posisi Ma'ruf Amin dengan alasan bukan kewenangan MK menyelesaikan masalah tersebut

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menyorot Hakim MK Menghindar Soal Posisi Ma'ruf Amin
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/62019), dimana putusan tersebut menyatakan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno.

Salah satu gugatan terkuat Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno yang ditolak oleh sembilan Hakim MK adalah soal posisi Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

Namun, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan tuduhannya selama proses sidang sengketa hasil Pilpres 2019, bahwa posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini termasuk karyawan.

Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara pun akhirnya angkat suara mengenai fakta-fakta menarik dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi di program acara Kabar Petang TvOne pada Kamis (27/6/2019).

"Sebenarnya yang paling menarik adalah di awal karena pada awalnya itu lah yang akan menentukan sikap Mahkamah Konstitusi. Ke mana ia akan bergerak. Pihak pemohon bila diibaratkan seperti diberi permen, bahwa eksepsi pihak termohon dan pihak terkait ditolak yang menyangkut kewenangan MK dan termasuk juga menyangkut perbaikan permohonan.

Kemudian Refly Harun mengatakan " Yang saya tidak terlalu jelas tadi. Sepertinya MK menghindar ngomong soal status Ma'ruf Amin," ungkap Refly Harun.

Refly Harun mengaku Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan secara rinci tentang Dewan Pengawas Syariah dan penjelasan megenai anak perusahaan BUMN serta BUMN sendiri.

BERITA REKOMENDASI

"Saya merasa harusnya ada jawaban tentang Dewan Pengawas Syariah itu apa, kemudian apakah anak BUMN itu bisa dikategorikan sebagai BUMN. Karena itu penting bagi governance anak BUMN ke depan. Saya katakan itu penting tetapi rupanya MK menghindar dan sepertinya mengatakan bahwa itu urusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, saya tidak mengetahui apakah nanti akan diulang lagi ke dalam pertimbangan yang belum kita dengar ini. Tapi bayangan saya mungkin tidak lagi," papar Refly Harun.

Dijelaskan pula oleh Refly Harun bahwa 5 dalil telah ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun ia membeberkan cara Mahkamah Konstitusi adalah dengan menjawab semua dalil yang ada di dalam permohonan.

Menurutnya MK memang sengaja melakukan itu karena itu lah cara MK meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa MK telah mempertimbangkan seluruh dalil permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas