PMKRI: Saatnya Konsolidasi untuk Kemajuan Bangsa
Menurut Mahkamah Konstitusi, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah Konstitusi, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Menanggapi keputusan ini, Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Juventus Prima Yoris Kago mengapresiasi jalannya proses persidangan hingga pembacaan putusan yang dinilainya sangat konstitusional.
"PMKRI menyampaikan apresiasi kepada segenap pihak yang telah berperan penting dalam memastikan berlangsungnya sidang sengketa hingga pembacaan putusan hari ini secara baik dan konstitusional," tegas Juve kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).
Baca: Gerindra Tidak Ingin Rekonsiliasi Bila Jokowi Tawarkan Koalisi kepada Prabowo
Menurut dia, keputusan MK adalah jawaban final atas segala dinamika dan pertentangan selama pemilu 2019, terutama pemilihan presiden.
"Sebagai negara hukum, seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa pemilu wajib untuk menerima keputusan MK ini dan melihatnya sebagai jawaban final atas pertentangan yang terjadi selama ini," jelas Juventus.
Selanjutnya, Juventus mengajak semua pihak, baik yang terlibat dalam sengketa pilpres maupun masyarakat secara umum untuk menggalang konsolidasi Nasional demi kemajuan bangsa.
"Segenap lapisan masyarakat diminta untuk bergotong royong membangun bangsa ke depan. Masih banyak hal yang perlu kita lakukan bersama demi menjadikan bangsa kita maju. Ini hanya akan terwujud apabila terciptanya persatuan nasional," ajak Juventus.
Ke depan, Presiden dan wakil presiden terpilih akan memfokuskan pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju.
"Kita seluruh masyarakat Indonesia perlu terlibat aktif dalam mengupayakan pembangunan sumber daya manusia. Kita kawal bersama agar agenda-agenda untuk kemajuan bangsa bisa terlaksana dengan baik. Sekarang tidak ada lagi kubu 01 atau 02 di masyarakat. Kita semua adalah masyarakat Indonesia," tegas Juventus.
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.