Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Diminta Segera Bawa Kasus Makar ke Pengadilan

Kasus makar harus segera diselesaikan. Saat ini sebagian tersangkanya malah dibebaskan polisi dengan jaminan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Diminta Segera Bawa Kasus Makar ke Pengadilan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kepolisian diminta segera menuntaskan perkara-perkara makar yang kini ditangani. Pasalnya dari kasus-kasus makar yang diproses kepolisian, hingga kini belum ada yang naik ke meja hijau.

Hal ini dikritisi oleh ‎Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat menjadi narasumber di sebuah diskusi bertajuk: Sesudah MK, Silaturahmi atau Negosiasi, di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2019).

"Kasus makar harus segera diselesaikan. Saat ini sebagian tersangkanya malah dibebaskan polisi dengan jaminan. Ini noda dari proses demokrasi 2019," ungkap Ray Rangkuti.

Baca: Ray Rangkuti: Gerindra Sebaiknya Menikmati Sebagai Oposisi

"Polisi harus segera bersikap kasus makar ini lanjut atau dihentikan. Mereka menetapkan tersangka banyak tapi kami tidak mendengar kasus sampai ke pengadilan," tegas Ray Rangkuti.

Dia berharap pemerintahan Jokowi ke depan ‎betul-betul menciptakan polisi yang independen, profesional dan mandiri.

"Oleh karena itu, jangan mudah menyebut orang makar lalu satu-satu dilepas. Pemerintah kedepan harus ciptakan institusi polisi yang profesional. ‎Kalau perlu direposisi tidak dibawah presiden tapi di Mendagri atau Pertahanan. Ini pekerjaan rumah Jokowi," tegasnya.

Tidak hanya kasus makar, Ray Rangkuti juga berharap kasus-kasus penyebaran hoaks serta fitnah harus dibawa ke pengadilan karena semua pihak pasti tidak ingin republik ini dikelola oleh hoaks.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas