Polisi Diminta Segera Bawa Kasus Makar ke Pengadilan
Kasus makar harus segera diselesaikan. Saat ini sebagian tersangkanya malah dibebaskan polisi dengan jaminan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian diminta segera menuntaskan perkara-perkara makar yang kini ditangani. Pasalnya dari kasus-kasus makar yang diproses kepolisian, hingga kini belum ada yang naik ke meja hijau.
Hal ini dikritisi oleh Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat menjadi narasumber di sebuah diskusi bertajuk: Sesudah MK, Silaturahmi atau Negosiasi, di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2019).
"Kasus makar harus segera diselesaikan. Saat ini sebagian tersangkanya malah dibebaskan polisi dengan jaminan. Ini noda dari proses demokrasi 2019," ungkap Ray Rangkuti.
Baca: Ray Rangkuti: Gerindra Sebaiknya Menikmati Sebagai Oposisi
"Polisi harus segera bersikap kasus makar ini lanjut atau dihentikan. Mereka menetapkan tersangka banyak tapi kami tidak mendengar kasus sampai ke pengadilan," tegas Ray Rangkuti.
Dia berharap pemerintahan Jokowi ke depan betul-betul menciptakan polisi yang independen, profesional dan mandiri.
"Oleh karena itu, jangan mudah menyebut orang makar lalu satu-satu dilepas. Pemerintah kedepan harus ciptakan institusi polisi yang profesional. Kalau perlu direposisi tidak dibawah presiden tapi di Mendagri atau Pertahanan. Ini pekerjaan rumah Jokowi," tegasnya.
Tidak hanya kasus makar, Ray Rangkuti juga berharap kasus-kasus penyebaran hoaks serta fitnah harus dibawa ke pengadilan karena semua pihak pasti tidak ingin republik ini dikelola oleh hoaks.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.