Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Media Internasional Ramai Beritakan Putusan MK Terkait Sengketa Pilrpes 2019

Bernama mengangkat berita berjudul, "Jokowi Sah Jadi Presiden Indonesia, Mahkamah Tolak Gugatan Prabowo."

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saat Media Internasional Ramai Beritakan Putusan MK Terkait Sengketa Pilrpes 2019
Arab News
Joko Widodo-Maruf Amin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Putusan Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Ternyata putusan MK tersebut tidak hanya menjadi sorotan di tanah air saja.

Media-media internasional juga turut ramai memberitakan putusan MK tersebut.

Kantor Berita Negeri Jiran Malaysia, Bernama mengangkat berita berjudul, "Jokowi Sah Jadi Presiden Indonesia, Mahkamah Tolak Gugatan Prabowo."

"Presiden Joko Widodo atau Jokowi, akhirnya sah memenangi Pilihan Presiden Indonesia (Pilpres 2019), untuk kembali memimpin negara demokrasi ketiga terbesar di dunia untuk periode 2019-2024."

"Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia hari ini menolak permohonan Prabowo Subianto, yang menggugat keputusan Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan itu dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman pada jam 9.16 malam ini," demikian potongan berita Bernama.

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Media Singapura, Channel News Asia (CNA) juga mengangkat pemberitaan putusan MK. CNA mengangat judul 'Indonesia court upholds President Widodo's victory over Prabowo in April election.'

"Mahkamah Konstitusi Indonesia pada Kamis (27/6/2019) menegaskan kemenangan Presiden Joko Widodo-yang lebih dikenal sebagai Jokowi dalam pemilihan presiden pada April lalu, setelah menolak tuduhan kecurangan pemilu dari Prabowo Subianto."

"Sembilan Hakim memutuskan untuk menegakkan hasil resmi Komisi Pemilihan umum, yang menunjukkan Jokowi telah memenangkan Pilpres untuk kembali memimpin negara demokrasi terbesar ketiga di dunia."

Bukan hanya di Asia Tenggara, berita mengenai putusan MK itu juga menjadi sorotan pada media Inggris, Reuters.

Reuters mengambil judul 'Indonesia president calls for unity after court upholds his election win.'

"Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Kamis meneguhkan kemenangan Presiden Joko Widodo pada pemilu April lalu, mengabaikan tuduhan kecurangan pemilu dari oposisi. Jokowi akan kembali memimpin negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu."

Media asing lainnya adalah The Wall Street Journal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas