Seputar Koalisi Adil Makmur : Ada yang Ingin Gabung Pemerintah, Ada yang Ingin Dilanjutkan
"Saya kira iya (koalisi berakhir)," ujar Hinca saat ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan sengketa hasil Pilpres 2019, koalisi pendukung paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno disebut telah berakhir.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah menyatakan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga atas sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca: Bahas Koalisi, Pimpinan Partai Koalisi Adil Makmur Datangi Rumah Prabowo
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin menjadi pemenang pilpres.
"Saya kira iya (koalisi berakhir)," ujar Hinca saat ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Hinca Panjaitan menjelaskan, koalisi yang terbentuk antara Partai Gerindra, PKS, PAN, PKS, Demokrat dan Partai Berkarya, merupakan koalisi parpol pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.
Koalisi tersebut berakhir saat MK memutuskan permohonan sengketa hasil pilpres.
Artinya, saat ini tidak ada lagi istilah calon presiden dan calon wakil presiden, yang ada adalah presiden dan wakil presiden terpilih.
"Jadi saya jelaskan bahwa koalisi lima parpol ini dalam rangka mengusung pasangan calon presiden. Kemarin setelah diketuk oleh MK tidak ada lagi calon presiden itu, yang ada adalah presiden terpilih," kata Hinca.
"Maka koalisi untuk paslon presiden itu telah berakhir," ujar dia.
Sementara itu, Prabowo bersama lima sekjen partai politik pendukung melanjutkan pembahasan soal berakhirnya koalisi pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Pertemuan kembali digelar di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Menurut Hinca, pembahasan mengenai pembubaran sudah terjadi sejak Kamis (27/6/2019) malam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019.
MK memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.
Baca: Gerindra : Tidak Pernah Ada Tawaran Resmi Koalisi dari Jokowi
Saat itu, kata Hinca, Prabowo menyerahkan persoalan koalisi masing-masing partai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.