TKN: Idealnya Prabowo-Sandi Akui Kemenangan Jokowi-Ma'ruf dan Ucapkan Selamat
Menurut dia, seharusnya pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat legitimasi kemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Menurut dia, seharusnya pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf.
"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini," ujar Ace melalui keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).
Sebab, kata Ace, putusan MK merupakan putusan paling tinggi dalam sengketa pilpres.
Ace mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Artinya tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk mengubah hasil Pilpres 2019.
Dia berpendapat, pengakuan dan ucapan selamat dari Prabowo-Sandiaga akan mempercepat proses rekonsiliasi.
"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan Pak Jokowi," kata Ace.
Baca: Sekjen PDIP: Bawaslu, MA dan MK Sudah Dilalui Paslon 02, Tak Ada Lagi Celah Hukum Berikutnya
Baca: Prabowo Terima Keputusan MK, Tapi Tidak Berikan Selamat Pada Jokowi
Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Prabowo Terima Hasil MK
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres 2019.
Meski kecewa, namun Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap jalur konstitusi yag ada yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan