Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp173 Miliar Hasil Korupsi BBM HSD PT PLN "Menggunung" di Lobi Bareskrim Polri

"Barang bukti uang tunai Rp173 miliar lebih, hasil penyitaan perkara korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel pada PT PLN tahun 2010," katanya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Uang Rp173 Miliar Hasil Korupsi BBM HSD PT PLN
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Tumpukan Uang senilai Rp173 miliar sitaan Polisi hasil korupsi pengadaan BBM jenis HSD pada PT PLN, Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memamerkan uang hasil sitaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) di PLN tahun anggaran 2010.

Uang sebanyak Rp173.369.702.672,85 tampak menggunung di atas meja yang terdapat di lobi utama gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Baca: Intip Apartemen Mewah BTS yang Disebut Bangunan Termahal di Korea Selatan

"Barang bukti uang tunai Rp173 miliar lebih, hasil penyitaan perkara korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel pada PT PLN tahun 2010," kata Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto, Jumat (28/6/2019).

"Kita mengutamakan penyelamatan aset negara diakibatkan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan. Penyitaan bukan hanya uang, tapi juga aset-aset lainnya," imbuhnya.

Djoko mengungkapkan kasus ini bermula saat Nur Pamudji selaku Direktur Energi Primer PT PLN bertemu dengan HW selaku Presiden Direktur PT Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT TPPI).

Pertemuan untuk membahas pasokan kebutuhan PT PLN atas BBM jenis HSD.

Berita Rekomendasi

Nur Pamudji yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 kemudian memerintahkan panitia pengadaan PT PLN tahun 2010 untuk memenangkan Tuban Konsorsium PT TPPI. Mereka dijadikan pemasok BBM jenis HSD untuk LTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan. 

"Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun tidak layak dan tidak memenuhi syarat," ujar Djoko. 

Ia melanjutkan kontrak lelang tersebut berlaku dari 10 Desember 2010 hingga 2014. Namun, pada 2011, Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis HSD tersebut sehingga akhirnya kontrak diputus.

Baca: Negara Rugi 55 Trilliun, Praktisi Bongkar Skandal Investasi PT KCN

Sehingga menyebabkan kerugian PT PLN hingga Rp188 miliar. 

"Karena itu, PT PLN harus mencari pemasok BBM baru untuk mengganti sehingga PT PLN harus membayar lebih mahal dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium," kata Djoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas