Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pati Polri yang Diisukan Jadi Capim KPK Belum Lapor LHKPN

Temuan ini menjadi pemicu untuk mengingatkan kembali memori masyarakat atas janji Kapolri ketika ia dilantik pada medio Juli 2016 lalu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Pati Polri yang Diisukan Jadi Capim KPK Belum Lapor LHKPN
Tribunnews.com/Ilham
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Perwira Tinggi (Pati) Polri, yakni Irjen Antam Novambar dan Irjen Dharma Pongkerun, yang namanya disebut untuk menjadi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) belum melaporkan harta kekayaan periode 2017-2018.

Kapolri Jendral Tito Karnavian pun tidak menampik nama yang muncul ke publik.

Sayangnya, Kapolri menyampaikan bahwa rekam jejak sembilan nama yang diusulkan menjadi Capim KPK, termasuk Antam Novambar dan Dharma Pongkerun, bersih atau tidak bermasalah khususnya dalam konteks pelaporan harta kekayaan.

"Temuan ini menjadi pemicu untuk mengingatkan kembali memori masyarakat atas janji Kapolri ketika ia dilantik pada medio Juli 2016 lalu," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada pewarta, Senin (1/7/2019).

Salah satu agenda reformasi Kepolisian yang akan dilakukan oleh Kapolri Tito Karnavian seusai dilantik yakni mewajibkan jajarannya untuk melaporkan harta kekayaan. Hal ini dilakukan untuk menekan budaya koruptif yang ada di tubuh Kepolisian.

Baca: Lewat Kamera dengan Fitur Baru, Polisi Jaring Pelanggar Tilang Lebih Banyak

Walhasil, kata Kurnia, gagasan tersebut diejawantahkan ke dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Kepolisian yang ditandatangani pada 21 Juli 2017 (Perkap 8/2017).

"Namun aturan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh anggota Kepolisian," tegas Kurnia yang sekaligus mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

BERITA TERKAIT

Ia menjelaskan, apabila merujuk pada situs daring elhkpn.kpk.go.id selama tahun 2017-2018, ada sebanyak 29.526 anggota Kepolisian yang wajib melaporkan LHKPN. Anggota Kepolisian tersebut tersebar pada 35 kantor di seluruh Indonesia.

Akan tetapi dari jumlah tersebut masih terdapat 12.779 orang atau sekitar 43 persen anggota Polri yang LHKPN-nya tidak ditemukan dalam situs daring yang dimiliki oleh KPK.

"Selain itu, jika melakukan pemetaan terhadap kantor Kepolisian di daerah, terdapat beberapa anggota Kepolisian di Polda yang LHKPN-nya tidak tercantum, misal di Polda Sumatera Utara," jelas Kurnia.

Ia merincikan, di Sumatera Utara jumlah anggota Kepolisian yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN pada tahun 2017 sebanyak 1.046 orang. Namun dalam situs daring tersebut hanya 110 orang atau sekitar 10 persen yang dinyatakan telah melaporkan LHKPN.

"Ada lagi di Polda Sulawesi Tengah. Jumlah anggota yang dimiliki Polda tersebut sebanyak 294 orang. Namun hanya tujuh orang yang LHKPN-nya teridentifikai telah melaporkan," Kurnia menjelaskan.

Padahal, menurutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) Perkap 8/2017 dijelaskan bahwa setiap pegawai negeri pada Polri wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya.

"Dengan masih banyaknya anggota Kepolisian yang tidak melaporkan LHKPN-nya menunjukkan bahwa upaya melakukan reformasi di tubuh Kepolisian dalam konteks pelaporan harta kekayaan jauh panggang dari api meskipun telah ada dasar hukumnya," tandasnya.

Di lain hal, lanjut Kurnia, pernyataan Kapolri mengenai sembilan nama yang akan mendaftar menjadi komisioner antirasuah dan memiliki rekam jejak bersih pun perlu ditelisik lebih jauh. Sebab berdasarkan hasil penelusuran mengenai kepatuhan LHKPN, sembilan orang yang digadang akan mengikuti seleksi Capim KPK nyatanya tidak ditemukan LHKPN-nya di elhkpn.kpk.go.id periode 2017-2018.

Kata Kurnia, selain Irjen Antam Novambar dan Irjen Dharma Pongkerun, tujuh orang lainnya pun tidak ditemukan dalam situs yang dikhususkan untuk menelusuri harta kekayaan penyelenggara negara. Misalnya Brigjen Bambang Dwi Herwanto yang terakhir melapor pada tanggal 14 Desember 2014.

"Ia diketahui memiliki harta sebanyak Rp5,08 miliar. Jabatannya pada saat melapor yakni Kapolda Sumatera Barat. Namun terakhir pelaporannya pada tanggal 14 Desember 2014," Kurnia menjelaskan.

Kurnia menegaskan, dengan adanya temuan mengenai tidak tercantumnya LHKPN terhadap sembilan nama yang muncul ke publik, menjadi aneh jika sikap Kapolri malah mendorong aktor-aktor yang secara integritas pun dipertanyakan khususnya dalam kepatuhan melapor harta kekayaan untuk menjadi Capim KPK.

"Lebih baik Kapolri memprioritaskan pembenahan internal daripada tetap berupaya mengirimkan wakilnya untuk menjadi Pimpinan KPK ke depan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas