Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inneke Koesherawaty Mangkir Dari Panggilan KPK, Pemeriksaannya Dijadwal Ulang Pada 4 Juli

Bintang film Indonesia tahun 80-an Inneke Koesherawaty mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Inneke Koesherawaty Mangkir Dari Panggilan KPK, Pemeriksaannya Dijadwal Ulang Pada 4 Juli
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Inneke Koesherawati menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat suaminya Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018). Dalam sidang tersebut, Inneke dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap terhadap Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film Indonesia tahun 80-an Inneke Koesherawaty mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Inneke seharusnya memberikan kesaksian atas kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI.

Untuk itu, tim penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Inneke.

"Pemeriksaan dijadwalkan tanggal 4 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (1/7/2019).

Belum diketahui pasti alasan Inneke Koesherawaty sampai tidak hadir pada pemeriksaan KPK kali ini.

Ia harusnya menjadi saksi untuk tersangka korporasi dalam perkara ini, PT Merial Esa.

Baca: 93 Orang Tercatat Sudah Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK Hingga Sore Ini

Baca: Soal Kabinet Jokowi-Maruf, NasDem Yakin Partai Koalisi Akan Saling Memahami

Berita Rekomendasi

Selain Inneke, satu saksi lainnya atas nama Danang Sriradityo Hutomo juga tidak hadir.

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan baru menerima surat panggilan," ujar Febri.

PT Merial Esa merupakan tersangka kedelapan dalam perkara ini.

Perusahaan tersebut merupakan milik Fahmi Darmawansyah, suami Inneke.

KPK juga telah membekukan uang senilai Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT Merial Esa.

Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengejar keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla.

Baca: Fabio Quartararo Akhirnya Ungkap Alasan Motornya Terlihat Sering Goyang Saat MotoGP Belanda

Baca: Manchester City Berikan Segala Permintaan Pep Guardiola, Makanya Betah

Proyek itu diperoleh PT Merial Esa yang dimiliki Fahmi Darmawansyah, suami dari Inneke dengan menyuap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di DPR.

KPK menduga, PT Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia yang juga milik Fahmi untuk menggarap proyek satelit monitoring Bakamla.

Terdakwa Fahmi Darmawansyah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019). Suami Inneke Koesherawati itu, mendapat hukuman penjara 3,5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Fahmi Darmawansyah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019). Suami Inneke Koesherawati itu, mendapat hukuman penjara 3,5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas