Inneke Koesherawaty Mangkir Dari Panggilan KPK, Pemeriksaannya Dijadwal Ulang Pada 4 Juli
Bintang film Indonesia tahun 80-an Inneke Koesherawaty mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film Indonesia tahun 80-an Inneke Koesherawaty mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Inneke seharusnya memberikan kesaksian atas kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI.
Untuk itu, tim penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Inneke.
"Pemeriksaan dijadwalkan tanggal 4 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (1/7/2019).
Belum diketahui pasti alasan Inneke Koesherawaty sampai tidak hadir pada pemeriksaan KPK kali ini.
Ia harusnya menjadi saksi untuk tersangka korporasi dalam perkara ini, PT Merial Esa.
Baca: 93 Orang Tercatat Sudah Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK Hingga Sore Ini
Baca: Soal Kabinet Jokowi-Maruf, NasDem Yakin Partai Koalisi Akan Saling Memahami
Selain Inneke, satu saksi lainnya atas nama Danang Sriradityo Hutomo juga tidak hadir.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan baru menerima surat panggilan," ujar Febri.
PT Merial Esa merupakan tersangka kedelapan dalam perkara ini.
Perusahaan tersebut merupakan milik Fahmi Darmawansyah, suami Inneke.
KPK juga telah membekukan uang senilai Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT Merial Esa.
Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengejar keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla.
Baca: Fabio Quartararo Akhirnya Ungkap Alasan Motornya Terlihat Sering Goyang Saat MotoGP Belanda
Baca: Manchester City Berikan Segala Permintaan Pep Guardiola, Makanya Betah
Proyek itu diperoleh PT Merial Esa yang dimiliki Fahmi Darmawansyah, suami dari Inneke dengan menyuap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di DPR.
KPK menduga, PT Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia yang juga milik Fahmi untuk menggarap proyek satelit monitoring Bakamla.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.