Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

JPU pada KPK meminta majelis hakim menerima surat dakwaan dan melanjutkan perkara ke sidang pemeriksaan perkara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (persero).

Pada Senin (1/7/2019) ini, sidang beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan terdakwa Sofyan Basir dan tim penasihat hukum di persidangan sebelumnya.

Budi Sarumpaet, selaku salah seorang JPU pada KPK, meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi dari pihak terdakwa.

"Berdasarkan kesatuan uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami uraikan di atas, maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini untuk, menolak Eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa," kata Budi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (1/7/2019).

Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JPU pada KPK meminta majelis hakim menerima surat dakwaan dan melanjutkan perkara ke sidang pemeriksaan perkara.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP, dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata dia.

"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,".

Baca: Peringati 1 Juli 1971, Puluhan Massa Pro West Papua Lakukan Aksi Di Kedubes Belanda

Berita Rekomendasi

Sementara itu, hakim Hariono memutuskan menunda persidangan untuk pekan depan. Pada Senin (8/7/2019), sidang beragenda majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

"Demikian, acara selanjutnya giliran majelis untuk menjatuhkan putusan sela. kami mohon waktu hingga Senin depan, 8 Juli 2019," tambah Hariono.

Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas