Kasus OTT Jaksa, Momentum Pembersihan Institusi Kejaksaan
Apalagi penangkapan, kata dia, dilakukan di tengah momentum pemerintah menerapkan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
![Kasus OTT Jaksa, Momentum Pembersihan Institusi Kejaksaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-aspidum-kejati-dki-agus-winoto_20190630_002741.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum pidana, Ibnu Mazjah, menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang jaksa pada Kejaksaan Agung yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindak pidana berbasis pada kesalahan pribadi.
Menurut dia, pihak Kejaksaan Agung harus melakukan introspeksi atas penangkapan terhadap oknum jaksa.
Apalagi penangkapan, kata dia, dilakukan di tengah momentum pemerintah menerapkan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
"Kasus tersebut tidak berkorelasi dengan upaya dan spirit institusi yang tengah sibuk berbenah memperbaiki diri dalam hal memerangi budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata dia, Senin (1/7/2019).
Baca: Pernikahan Tertunda, Nama Diego Michiels Sudah Terdaftar di KUA Ini, Dhea Pajang Baju Pengantin
Baca: Kongres V PDIP, Persiapan Partai Memegang Obor Kemajuan Indonesia
Baca: Hujan Deras, Balapan Kedua Kelas AP250 ARRC Seri Jepang Diwarnai Jatuhnya Para Pebalap
Baca: Hingga Juni, Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp 3,04 Triliun
Dia meminta, kepada KPK agar tidak ragu mengusut dugaan keterlibatan pihak lain di institusi Kejaksaan apabila menemukan indikasi tindak pidana.
Sehingga, kata dia, penegakkan hukum terhadap kasus ini berjalan secara adil.
"Dengan terciptanya good governance, diharapkan pula tumbuh kesadaran dan sikap mental yang baik dari masing-masing individu insan adhyaksa," tambahnya.
Sebelumnya, seorang pengusaha bernama Sendy Perico (SPE) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (30/6/2019) sore.
Sendy Perico menyerahkan diri karena sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan buron dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Pihak penyuap adalah Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman.
Sementara pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
Sehari sebelumnya, Sabtu (29/6/2019) KPK telah menahan Agus Winoto selama 20 hari kedepan di Rutan K4, Gedung Merah Putih KPK.
Agus Winoto ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.