Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus OTT Jaksa, Momentum Pembersihan Institusi Kejaksaan

Apalagi penangkapan, kata dia, dilakukan di tengah momentum pemerintah menerapkan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus OTT Jaksa, Momentum Pembersihan Institusi Kejaksaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum pidana, Ibnu Mazjah, menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang jaksa pada Kejaksaan Agung yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindak pidana berbasis pada kesalahan pribadi.

Menurut dia, pihak Kejaksaan Agung harus melakukan introspeksi atas penangkapan terhadap oknum jaksa.

Apalagi penangkapan, kata dia, dilakukan di tengah momentum pemerintah menerapkan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

"Kasus tersebut tidak berkorelasi dengan upaya dan spirit institusi yang tengah sibuk berbenah memperbaiki diri dalam hal memerangi budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata dia, Senin (1/7/2019).

Baca: Pernikahan Tertunda, Nama Diego Michiels Sudah Terdaftar di KUA Ini, Dhea Pajang Baju Pengantin

Baca: Kongres V PDIP, Persiapan Partai Memegang Obor Kemajuan Indonesia

Baca: Hujan Deras, Balapan Kedua Kelas AP250 ARRC Seri Jepang Diwarnai Jatuhnya Para Pebalap

Baca: Hingga Juni, Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp 3,04 Triliun

Dia meminta, kepada KPK agar tidak ragu mengusut dugaan keterlibatan pihak lain di institusi Kejaksaan apabila menemukan indikasi tindak pidana.

Sehingga, kata dia, penegakkan hukum terhadap kasus ini berjalan secara adil.

Berita Rekomendasi

"Dengan terciptanya good governance, diharapkan pula tumbuh kesadaran dan sikap mental yang baik dari masing-masing individu insan adhyaksa," tambahnya.

Sebelumnya, seorang pengusaha bernama Sendy Perico (SPE) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (30/6/2019) sore.

Sendy Perico menyerahkan diri karena sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan buron dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Pihak penyuap adalah Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman.

Sementara ‎pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

Sehari sebelumnya, Sabtu (29/6/2019)‎ KPK telah menahan Agus Winoto selama 20 hari kedepan di Rutan K4, Gedung Merah Putih KPK.

Agus Winoto ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas