KontraS Pertanyakan Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Makar
Menurut, Koordinator KontraS Yati Adriyani, akuntabilitas Polri dalam menangani kasus menjadi pertanyaan pada Hari Bhayangkara ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan keterbukaan serta akuntabilitas pihak kepolisian dalam menangani sebuah kasus.
Menurut, Koordinator KontraS Yati Adriyani, akuntabilitas Polri dalam menangani kasus menjadi pertanyaan pada Hari Bhayangkara ini.
"Harusnya dalam rangka ultah polri, profesionalisme, akuntabilitas itu dijelaskan," ujar Yati di kantor KontraS, Jln Kramat II, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Yati menyoroti penanganan kasus makar yang melibatkan beberapa tokoh.
Dirinya menyebut Polri menunjukan antusiasme dalam menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
"Contoh dalam kasus makar, diawal disebutkan dengan sangat antusias kepolisian menyebutkan, orang-orang ini diduga terkait dengan kasus makar atau pembunuhan sejumlah tokoh," tutur Yati.
Baca: Polisi Tangkap Terduga Teroris Mantan Intelijen Jamaah Islamiyah
Namun di sisi lain, Yati mengungkapkan, Polri juga dengan mudahnya memberikan penangguhan penahanan kepada tokoh yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Yati, sikap Polri dalam memberikan penangguhan penahanan tersebut menimbulkan pertanyaan publik.
"Kemudian dengan mudah juga diberikan penangguhan penahanan oleh pihak terkait, atau diduga akan menjadi sasaran dalam rencana pembunuhan ini. Kan menimbulkan banyak pertanyaan di publik," pungkas Yati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.