Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi e-KTP Mengalir Sampai Jauh, KPK: Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat

"Dalam kasus KTP elektronik memang KPK menduga masih ada pelaku lain yang harus diproses," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Korupsi e-KTP Mengalir Sampai Jauh, KPK: Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat
KOMPAS/DYLAN APRIALDO
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Jika benar, orang tersebut akan menyusul delapan tersangka lainnya yang lebih dulu terjerat kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya memang tidak hanya berhenti pada nama Markus Nari, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar yang terakhir dijadikan tersangka oleh KPK. KPK menduga ada pihak lain yang turut terlibat.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (25/6/2019). Taufiq diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (25/6/2019). Taufiq diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Yang pasti begini, dalam kasus KTP elektronik memang KPK menduga masih ada pelaku lain yang harus diproses," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja

Perkara megaproyek e-KTP sebelumnya memang menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat bersama-sama dalam menerima aliran duit panas. Nama-nama itu muncul baik dalam dakwaan atau pengakuan dari terpidana kasus ini. 

"Kami masih kejar terus pihak-pihak lain, baik yang diduga bersama-sama ataupun yang diduga menikmati aliran dana terkait dengan KTP elektronik," tegas Febri.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tersangka baru tersebut lebih dari dua orang dan sebagian berasal dari kalangan pengusaha. 

Pada proses pemeriksaan saksi hari ini, Febri mengatakan lima orang tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. 

Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, ‎Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia yang juga merupakan adik mantan Mendagri, Gamawan Fauzi; Dedi Prijono; Muda Ikhsan Harahap; serta Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan. 

Terdakwa kasus korupsi Proyek E-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang di Pemgadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018). Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menghadirkan empat orang saksi. Mereka yakni, mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendy, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus korupsi Proyek E-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang di Pemgadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018). Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi. Mereka yakni, mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendy, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Lima saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) tersebut tidak hadir," ‎ujar Febri.

Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu.

Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas