KPK akan Periksa Artis Senior Inneke Koesherawati terkait Kasus Suap Suaminya
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka PT Merial Esa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Perusahaan yang dipimpin Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati itu dijerat dalam kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.
PT MR diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR Fayakhun Andriadi.
Pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.
Total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen, dengan 1 persen dari jumlah itu, diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan Cina.
Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP.