Otto Hasibuan: Kalau Pemanggilan Itu Ada Berarti Pemerintah Ingkar Janji
Otto Hasibuan mengatakan ia membaca dari pemberitaan media mengenai adanya panggilan tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
![Otto Hasibuan: Kalau Pemanggilan Itu Ada Berarti Pemerintah Ingkar Janji](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/otto_20180726_055132.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Otto Hasibuan mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat informasi apa pun menyangkut pemanggilan terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (IN).
Ini disampaikan advokat senior tersebut kepada sejumlah wartawan yang menanyakan tanggapannya atas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Jumat (28/06) lalu mengenai ketidakhadiran pasangan suami-istri tersebut untuk diperiksa pada hari itu.
Otto Hasibuan mengatakan ia membaca dari pemberitaan media mengenai adanya panggilan tersebut. “Saya tidak mendapat kuasa dalam perkara pidana tersebut. Kuasa saya adalah terkait dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata melawan BPK sehubungan dengan penerbitan audit BPK tahun 2017 yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum.”
Baca: Bingung Saat Dibilang Nikahi Fairuz Tanpa Izin, Sonny Septian Ungkap Sikap Asli Galih Ginanjar
Baca: Enggan Hadiri Acara Bareng Keluarga saat Hamil Tua, Ini Alasan Sandra Dewi
Baca: Identitas Perampok yang Tewaskan Purnawirawan TNI AL di Depok Telah Dikantongi Polisi
Hal yang sama disampaikan oleh David Suprapto, salah satu kuasa hukum dalam perkara gugatan tersebut. “Saya hanya membaca dari media bahwa ada panggilan kepada mereka.” Namun ia menambahkan, “Dari informasi yang saya peroleh dari pihak kerabat klien, mereka tidak pernah menerima surat panggilan tersebut.”
Otto Hasibuan pun menjelaskan, “Kalau pemanggilan terhadap SN dan IN tersebut ada, maka hal itu sangat kami sesalkan. Pemerintah pada 25 Mei 1999 melalui surat release and discharged sudah memberikan janji dan jaminan imunitas untuk tidak melakukan proses hukum apapun terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI melalui Perjanjian MSAA.”
Ia mengingatkan, "Bila proses hukum tetap dijalankan, janji tersebut berarti telah diingkari. Hal ini dapat merisaukan masyarakat, terutama para investor karena ini membuktikan tidak adanya kepastian hukum di negeri kita ini.” (*)