Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum: Sofyan Basir Minta Izin Berobat Seminggu Sekali

Terdakwa Sofyan Basir meminta perawatan medis untuk pengobatan leher. Sofyan mengajukan surat dokter untuk melakukan terapi satu minggu sekali.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penasihat Hukum: Sofyan Basir Minta Izin Berobat Seminggu Sekali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sofyan Basir meminta perawatan medis untuk pengobatan leher. Sofyan mengajukan surat dokter untuk melakukan terapi satu minggu sekali.

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir, Soesilo Aribowo.

"Secara rutin harus terapi terutama di leher. Terapi sesuai surat dokter seminggu sekali," kata Soesilo Aribowo, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2019).

Selama mendekam di rumah tahanan cabang KPK K-4 yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kata Soesilo, Sofyan sudah dua kali menjalani pengobatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dia menegaskan, pengobatan masih dapat dilakukan di Indonesia.

"Tidak (tidak ke luar negeri,-red). Iya setiap minggu bukan keluar dalam arti jalan-jalan tetapi ini berobat mengenai penyakit Pak Sofyan," kata dia.

Baca: Saddil Ramdani Harus Dua Kali Gigit Jari Bersama Pahang FA pada Pekan Lalu

Baca: Perpres Diharap Jadi Solusi Jangka Panjang Sistem Zonasi PPDB

Baca: Anggun C Sasmi Ogah Promosikan Anaknya Jadi Penyanyi, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Selain itu, Soesilo menambahkan, Sofyan Basir mengeluhkan sirkulasi di ruang tahanan.

"Yang banyak disampaikan kepada saya itu mengenai sirkulasi dalam tahanan yang menurut Pak Sofyan kurang, sehingga kadang-kadang banyak berkeringat," tambahnya.

Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas