Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perpres Diharap Jadi Solusi Jangka Panjang Sistem Zonasi PPDB

Perpres yang akan ditargetkan terbit akhir tahun ini, akan memperkuat aturan Permendikbud Nomor 51/2018.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perpres Diharap Jadi Solusi Jangka Panjang Sistem Zonasi PPDB
Tribun Jateng /Hermawan Handaka
Ratusan calon peserta didik baru SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah mulai Senin, 24 Juni 2019 mulai melakukan pendaftaran di beberapa sekolah menengah atas seperti seperti yang terlihat di SMA N 6 Semarang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri menekankan pengambilan token sekaligus verifikasi kelengkapan dokumen untuk calon siswa SMA mulai dibuka. Sementara, untuk SMK juga masih terus berjalan. Mereka bisa datang ke sekolah negeri mana pun atau yang terdekat untuk mengambil token. Selain itu untuk seleksi PPDB di Jawa Tengah tetap mengacu pada tiga jalur, yakni jalut prestasi, perpindahan orang tua, dan zonasi. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peraturan Presiden (perpres) menyoal sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), diharapkan menjadi solusi carut marutnya pendaftaran anak sekolah tahun 2019.

Perpres yang akan ditargetkan terbit akhir tahun ini, akan memperkuat aturan Permendikbud Nomor 51/2018.

Dalam permendikbud itu, penerimaan murid baru melewati tiga jalur yakni, zonasi (jarak rumah dengan sekolah) dengan minimal 90 persen, prestasi dengan kuota 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.

Hal tersebut disampaikan Staf ahli Menteri Pendidikan bidang regulasi pendidikan Catharina Muliana Girsang dalam diskusi Forum Merdeka Barat, di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Baca: Burhanuddin Muhtadi Sebut Koalisi yang Obesitas Kurang Lincah Bergerak dan Rentan Kolesterol

Baca: Wanita Bawa Anjing ke Masjid Disebut Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Baca: Memasuki Awal Kemarau, Sudah 10 Kabupaten di Jateng Kekeringan, Klaten Paling Parah

"Melalui aturan perpres nanti, akan bisa dipetakan seluruh populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya, termasuk kekurangan guru, dan ketimpangan sarana prasarana," kata dia.

Saat ini Kemendikbud telah berhasil memetakan sebanyak 2.580 zona pendidikan di seluruh Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Setelah ini kami akan mendata kondisi sarana dan prasarana sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan," ujar perempuan berkacamata ini.

Kemendikbud sendiri telah mengidentifkasi sejumlah permasalahan penerapann sistem zonasi tahun ini yang dinilai kacau.

Salah satunya adalah poin di permendikbud itu, yang menyebutkan sistem penerapan diserahkan kepada pemerintah daerah yang membuat pelaksanaan zonasi menjadi berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas