Rangkap Jabatan, 3 Bos Garuda Terancam Didenda Hingga Rp 25 Miliar
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, ketiganya berpotensi melanggar pasal 26 Undang-Undang No. 5/1999

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki kasus rangkap jabatan yang dimiliki tiga petinggi Garuda Indonesia group pasca menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan Sriwijaya Air.
Ketiga pejabat itu yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo, dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, ketiganya berpotensi melanggar pasal 26 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca: Rangkap Jabatan, Bos Garuda Indonesia Diperiksa KPPU
Baca: Empat Jam Diperiksa KPPU, Ini Komentar Bos Garuda
Dalam pasal tersebut disebutkan, seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Ari Askhara, Juliandra, dan Pikri Ilham memang berada di jajaran dewan komisaris Sriwijaya Air yang bergerak di bisnis sama dengan Garuda Indonesia.
"Yang menjadi terlapor untuk pelanggaran ini agak unik ya, belum pernah ada barangkali, adalah seseorang atau individu. Jadi bukan pelaku usaha. Jadi pribadi I Gusti Ngurah Askhara, sanksi yang diberikan dan pelapor pun nanti pribadi karena di pasal 26 itu seseorang dilarang merangkap jabatan," kata Guntur usai memeriksa Ari Askhara di kantornya, Senin (1/7/2019).
Baca: Purnawirawan Kolonel Diduga Dibunuh Perampok
Baca: KPU Bersama DPR Gelar RDP Bahas Pelaksanaan Pilkada 2020 Senin Depan
Menurut Guntur, dengan adanya rangkap jabatan ini bisa membuat persaingan usaha tidak sehat.
"Garuda dan Sriwijaya itu bersaing, beda dengan Citilink (yang satu afiliasi), tapi Garuda malah mengendalikannya. Orang orang Garuda ditempatkan di situ (Sriwijaya Air)," kata dia.
"KSO itu dalam beberapa hal masih dimungkinkan kerja sama operasi, dalam konteks bisnis ada berbagai macam KSO. Tapi model KSO yang mengendalikan kegiatan pemasaran, orang-orang Garuda ditempatkan di Sriwijaya, direksi dan komirasis merangkap itu melanggar pasal 26," imbuhnya.