Sandiaga Uno Jelaskan Posisi Politiknya Saat Ini
Sandi mengatakan, berada di luar pemerintahan bukan karena tak ingin bersama-sama dengan pemerintah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, perjuangan untuk membangun Indonesia tak harus berada dalam struktur pemerintahan.
Ia mengatakan, sebagai pihak yang tidak terpilih di Pilpres 2019, ikhtiar untuk mewujudkan keadilan sosial dapat dilakukan dengan menjadi mitra penyeimbang untuk menjaga pemerintahan.
"Sebagaimana lazimnya suatu pemilu, yang terpilih akan memimpin pemerintahan. Yang tidak terpilih akan berperan sebagai mitra penyeimbang untuk menjaga jalannya pemerintah ke depan," kata Sandiaga melalui akun resmi Instagram @sandiuno, Minggu (30/6/2019).
Sandi mengatakan, berada di luar pemerintahan bukan karena tak ingin bersama-sama dengan pemerintah.
Namun, ia ingin ada ada pihak-pihak yang menjaga dan mengingatkan jalannya pemerintahan.
"Bila ada mekanisme saling cek, saling kontrol saling menjaga, dan saling mengingatkan, maka InsyaAllah jalannya pemerintahan akan baik," ujarnya.
Sandi mengatakan, pemerintahan ke depannya harus dapat memastikan lapangan kerja selalu terbuka, harga-harga bahan pokok terjangkau dan terkontrol.
Baca: Diminta Ucapkan Selamat ke Jokowi-Maruf, Sandiaga Uno Bilang Itu Kayak Budaya Barat
Ia juga ingin memberikan solusi agar perekonomian terkendali dengan baik.
"Dan kita harus pastikan lapangan kerja terus terbuka dan harus kita pastikan harga-harga bahan pokok terjangkau dan terkontrol," tuturnya.
Selanjutnya, Sandi mengapresiasi seluruh tim hukum dan seluruh pendukungnya yang telah bersama-sama menjalankan proses konstitusional dengan penuh tanggungjawab.
"Apresiasi kami kita sudah bersama-sama menjalankan tugas konstitusional dengan penuh tanggung jawab menjaga idealisme, dan memperjuangkan kejujuran dan keadilan," pungkasnya.
Penetapan
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Pemilu 2019.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.