Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajakan Jokowi Ke Prabowo-Sandi Bukan Sinyal Bagi-bagi Kursi Kabinet

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memiliki mekanisme checks and balances.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ajakan Jokowi Ke Prabowo-Sandi Bukan Sinyal Bagi-bagi Kursi Kabinet
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). 

"Kami menyadari bahwa Indonesia adalah negara besar, Indonesia tidak bisa dibangun hanya dengan satu orang dua orang atau sekelompok orang. Oleh karena itu saya mengajak Pak Prabowo Subianto dan Pak Sandiaga Uno untuk bersama-sama membangun negara ini," kata Jokowi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Jokowi yakin, Prabowo-Sandi adalah patriot yang ingin Indonesia semakin kuat dan semakin maju.

Ia juga yakin bahwa keduanya ingin Indonesia menjadi adil dan makmur.

"Saya yakin mereka berdua adalah patriot yang menginginkan negara kita makin kuat makin maju dan makin adil dan makmur," katanya.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden dan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menetapkannya dalam sidang pleno di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Minggu (30/6/2019).

"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 01, Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024," ujar Arief.

BERITA TERKAIT

Arief mengatakan keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setelah keputusan itu dibacakan, KPU menyerahkan salinannya kepada masing-masing perwakilan partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas