KSAU Sebut Banyak Pelanggaran Terjadi Terhadap Wilayah Udara Indonesia
Ia mengungkapkan telah terjadi 165 kali pelanggaran udara yang terjadi di sekitar daerah perbatasan NKRI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran terhadap wilayah udara Indonesia yang mengancam kedaulatan Tanah Air.
Ia mengungkapkan telah terjadi 165 kali pelanggaran udara yang terjadi di sekitar daerah perbatasan NKRI.
Yuyu Sutisna mengatakan pelanggaran itu terjadi sepanjang bulan Januari hingga Juni 2019, dengan lokasi tertentu seperti Kepulauan Riau, dan wilayah perbatasan udara Indonesia lainnya.
Hal itu dikatakannya dalam Round Table Discussion (RTD) Lemkaji MPR RI bertajuk 'Wilayah Negara dan Sistem Pertahanan dan Keamanan Menurut UUD NRI Tahun 1945', di Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
"Ancaman yang berpotensi menjadi permasalahan kedepan, yang pertama adalah pelanggaran wilayah udara yang berada di Kepulauan Riau dan sekitarnya, apabila kami inventarisir bahwa di tahun 2019 saja sampai dengan bulan Juni sudah terjadi 165 kali pelanggaran. Tentunya pelbagai macam pelanggaran secara fisik, sampai pelanggaran secara administrasi," ungkapnya.
Baca: Intip Dapur Kosong Barbie Kumalasari yang Berada di Rumah Mewahnya
Baca: 7 Gaya Fashion Dina Albens mulai Kasual hingga Glamor, Tidak Kalah Modis dari Luna Maya?
Kemudian, ia menjelaskan pelanggaran di wilayah udara di Kepulauan Riau dan sekitarnya, ditengarai sebagai akibat dari masih adanya dualisme pemahaman terkait dengan military training area Indonesia dengan Singapura.
"Semua karena permasalahan flight information region di handle oleh Singapura," jelasnya.
Ia menambahkan pelanggaran udara juga terjadi di wilayah Papua.
Namun hanya pelanggaran yang berjalan dari dalam negeri ke dalam negeri.
Pihaknya mencatat, ada sebanyak 6.671 pelanggaran udara di Papua sepanjang tahun 2019.
"Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4, mereka diharuskan meminta izin, namun demikian pada kenyataannya para penerbangan misionaris atau carter kebanyakan tidak melakukan perizinan, sehingga pelanggaran disana mencapai 6.671 ini pada tahun ini saja," ucapnya.
Baca: Seorang Pria Tak Bernyawa di Kebun Karet, Diduga Gantung Diri dan Minum Racun Rumput
Baca: Persib Didenda Rp70 Juta karena Aksi Pelemparan Botol yang Dilakukan Suporter
"Demikian juga di Ambalat kita masih terjadi perundingan yang belum selesai, sehingga ini juga merupakan ancaman tersendiri. Di Laut Cina Selatan kita menjadi potensi juga menjadi ancaman. Pangkalan militer negara lain terdekat juga bisa jadi ancaman," imbuhnya.
Terakhir, Yuyun menuturkan membangun kekuatan militer yang disebutnya postur TNI angkatan udara, yakni membangun konsep pembangunan kekuatan, yang berdasarkan kemampuan-kemampuan yang dibutuhkan menghadapi ancaman tersebut.
"Menyoroti dari pembangunan kekuatan yaitu alutsista, karena angkatan udara apabila tidak dilengkapi dengan alutsista, tentunya tidak akan bisa optimal dalam menjalankan tugas," tandasnya.