Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 2 Kali Ditunda, Penasehat Hukum Joko Driyono Berharap Berkas Tuntutan Jaksa Segera Dibacakan

Penasehat Hukum Joko Driyono atau Jokdri, Mustofa Abidin menanggapi terkait ditundanya sidang pembacaan tuntutan kliennya untuk kali kedua.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sudah 2 Kali Ditunda, Penasehat Hukum Joko Driyono Berharap Berkas Tuntutan Jaksa Segera Dibacakan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri, Mustofa Abidin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Joko Driyono atau Jokdri, Mustofa Abidin menanggapi terkait ditundanya sidang pembacaan tuntutan kliennya untuk kali kedua.

Ia berharap agar penundaan pembacaan tuntutan pada Selasa (2/7/2019) adalah yang terakhir.

Mustofa pun berharap agar tuntutan terhadap kliennya sudah selesai dan bisa dibacakan, Kamis (4/7/2019).

"Kami dari tim penasehat hukum berharap ini penundaan yang terakhir. Untuk sidang Kamis itu kami berharap sudah siap dan bisa kita dengarkan sama-sama tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Baca: Suami Nikahi Adik Kandung, Istri Gugat Cerai dan Mengadu ke Polisi

Baca: Gagal Finis 3 Kali Beruntun, Valentino Rossi: Saya Masih Pebalap Terbaik Yamaha

Baca: Kondisi Persib Jelang Laga di Markas Persebaya: Si Playmaker Datang, Tembok Kokoh Tumbang

Ketika ditanya apakah penundaan tersebut menguntungkan pihaknya atau tidak, mengingat masa tahanan kliennya habis pada 24 Juli 2019, Mustofa tidak melihat penundaan tersebut sebagai hal yang menguntungkan atau merugikan.

Alasannya, pihaknya mengaku telah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk agenda sidang selanjutnya.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak melihat itu menguntungkan atau enggak karena kami dari tim penasehat hukum sebenarnya sudah siap untuk pledoi tersebut tinggal kita menunggu kepastian seperti apa tuntutannya seperti itu. Antara waktu pendek dan panjang sebenarnya tidak ada masalah bagi kami," kata Mustofa.

Respons Joko Driyono

Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri menanggapi terkait ditundanya kembali sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Joko Driyono mengatakan dirinya akan mengikuti jalannya persidangan.

Hal itu disampaikan Joko Driyono ketika keluar ruang sidang setelah hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai Kamis (4/7/2019).

Baca: Sambangi BNPT, Wadah Pegawai KPK Terus Kawal Seleksi Pimpinan KPK

Baca: Semifinal Copa America 2019 Brasil Vs Argentina: Momentum Alisson Becker Buat Keok Messi Ketiga Kali

Baca: Komisioner KPSN Lolos Administrasi Calon Pimpinan KPK

"Ya diikutin saja," jawab Joko Driyono singkat.

Meski kemudian dicecar berbagai pertanyaan oleh puluhan awak media, namun Joko Driyono tidak mengucapkan sepatah kata pun hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Dengan kawalan petugas Pengawal Tahanan, Jokdri pun masuk ke mobil tahanan.

Hakim ingatkan jaksa

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin mengingatkan Jaksa Penuntut Umum soal masa tahanan Joko Driyono tidak bisa diperpanjang lagi.

Masa tahanan Joko Driyono akan habis pada 24 Juli 2019.

Joko Driyono diketahui kini berstatus terdakwa atas perkara dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono atau Jokdri hingga Kamis (4/7/2019).
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono atau Jokdri hingga Kamis (4/7/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Kartim mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku sepuluh hari sebelum tanggal tersebut atau selambat-lambatnya 16 Juli 2019 Majelis Hakim harus sudah membacakan putusan.

Baca: Wanita Berpakaian Putri Duyung Bingungkan Penumpang Pesawat

Baca: Kemenangan Vinales dan Verstappen Akhir Pekan Lalu Diiringi Fakta Unik

Baca: Jusuf Kalla Anggap Wajar Jika Kabinet Jokowi-Maruf Amin Didominasi Orang-orang Partai Koalisi

"Tapi perlu majelis ingatkan bahwa perkara ini mengenai tahanannya tidak dapat diperpanjang sampai ke Pengadilan Tinggi. Jadi habis tahanan pada 24 Juli (2019). Jika lewat waktu pada tanggal tersebut maka terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Kartim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan berkas tuntutan pada Kamis (4/7/2019) mengingat sidang pembacaan tuntutan sudah dua kali ditunda sejak Kamis (27/6/2019).

Kartim menyatakan sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ditunda sampai Kamis (4/7/2019).

"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Dalam persidangan, Kartim juga menyatakan sidang tersebut adalah sidang pembacaan tuntutan yang sudah digelar kedua kalinya sejak sebelumnya sempat ditunda pada Kamis (27/6/2019) lalu karena berkas tuntutan belum lengkap dan majelis hakim menjalankan tugas di Pengadilan Tinggi.

Ditunda

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono.

Sidang kasus dugaan perusakan barang bukti dengan terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri tersebut ditunda hingga Kamis (4/7/2019).

"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Dalam persidangan, Kartim juga menyatakan sidang tersebut adalah sidang pembacaan tuntutan yang sudah digelar kedua kalinya sejak sebelumnya sempat ditunda pada Kamis (27/6/2019) lalu karena berkas tuntutan belum lengkap dan majelis hakim menjalankan tugas di Pengadilan Tinggi.

Baca: Respons PPP Sikapi Keinginan PKB Dapat 10 Menteri dalam Kabinet Jokowi-Maruf Amin

Baca: Baru 8 Kali Ikut Balapan MotoGP, Tim Satelit Yamaha Sukses Raih Hasil Manis

Baca: Ada Ganjalan dalam Pertemuan Jokowi dengan Prabowo

Sebelum menyatakan penundaan sidang, Kartim juga sempat menanyakan alasan permohonan penundaan yang berasal dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Feri Ekawijaya kemudian menyatakan bahwa berkas tuntutan belum diselesaikan.

"Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya. Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai," kata Feri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Sontak terdengar suara sorak dari pengunjung ruang sidang meski hanya sesaat.

"Huuuu," sorak pengunjung sidang.

Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Jokdri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 16.00 WIB dengan pengawalan petugas.

Meski begitu, sidang belum dimulai hingga pukul 16.30 WIB.

Baca: Pengakuan Lengkap Oknum Guru yang Mencabuli 8 Siswi di Muaraenim

Penasehat hukum Jokdri Mustofa Abidin mengatakan pihaknya optimis Jaksa Penuntut Umum tidak akan mampu membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada kliennya.

Menurutnya hal itu karena belum ada fakta persidangan yang bisa meyakinkan secara sah dan mendukung pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor, Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor, Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

"Kalau dari kami tim penasehat hukum sebenarnya kami masih optimis, maksudnya sampai dengan terakhir keterangan terdakwa kami belum melihat jaksa belum bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan pasal-pasal yang didakwakan. Jadi jaksa kan sesuai dakwaan mendakwakan lima pasal. Kami masih sampai saat ini optimis, itu sesuai dengan fakta persidangan, masih belum bisa," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Diberitakan sebelumnya, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Dirinya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas