Sudah 2 Kali Ditunda, Penasehat Hukum Joko Driyono Berharap Berkas Tuntutan Jaksa Segera Dibacakan
Penasehat Hukum Joko Driyono atau Jokdri, Mustofa Abidin menanggapi terkait ditundanya sidang pembacaan tuntutan kliennya untuk kali kedua.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Joko Driyono atau Jokdri, Mustofa Abidin menanggapi terkait ditundanya sidang pembacaan tuntutan kliennya untuk kali kedua.
Ia berharap agar penundaan pembacaan tuntutan pada Selasa (2/7/2019) adalah yang terakhir.
Mustofa pun berharap agar tuntutan terhadap kliennya sudah selesai dan bisa dibacakan, Kamis (4/7/2019).
"Kami dari tim penasehat hukum berharap ini penundaan yang terakhir. Untuk sidang Kamis itu kami berharap sudah siap dan bisa kita dengarkan sama-sama tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).
Baca: Suami Nikahi Adik Kandung, Istri Gugat Cerai dan Mengadu ke Polisi
Baca: Gagal Finis 3 Kali Beruntun, Valentino Rossi: Saya Masih Pebalap Terbaik Yamaha
Baca: Kondisi Persib Jelang Laga di Markas Persebaya: Si Playmaker Datang, Tembok Kokoh Tumbang
Ketika ditanya apakah penundaan tersebut menguntungkan pihaknya atau tidak, mengingat masa tahanan kliennya habis pada 24 Juli 2019, Mustofa tidak melihat penundaan tersebut sebagai hal yang menguntungkan atau merugikan.
Alasannya, pihaknya mengaku telah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk agenda sidang selanjutnya.
"Saya tidak melihat itu menguntungkan atau enggak karena kami dari tim penasehat hukum sebenarnya sudah siap untuk pledoi tersebut tinggal kita menunggu kepastian seperti apa tuntutannya seperti itu. Antara waktu pendek dan panjang sebenarnya tidak ada masalah bagi kami," kata Mustofa.
Respons Joko Driyono
Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri menanggapi terkait ditundanya kembali sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Joko Driyono mengatakan dirinya akan mengikuti jalannya persidangan.
Hal itu disampaikan Joko Driyono ketika keluar ruang sidang setelah hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai Kamis (4/7/2019).
Baca: Sambangi BNPT, Wadah Pegawai KPK Terus Kawal Seleksi Pimpinan KPK
Baca: Semifinal Copa America 2019 Brasil Vs Argentina: Momentum Alisson Becker Buat Keok Messi Ketiga Kali
Baca: Komisioner KPSN Lolos Administrasi Calon Pimpinan KPK
"Ya diikutin saja," jawab Joko Driyono singkat.
Meski kemudian dicecar berbagai pertanyaan oleh puluhan awak media, namun Joko Driyono tidak mengucapkan sepatah kata pun hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Dengan kawalan petugas Pengawal Tahanan, Jokdri pun masuk ke mobil tahanan.
Hakim ingatkan jaksa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin mengingatkan Jaksa Penuntut Umum soal masa tahanan Joko Driyono tidak bisa diperpanjang lagi.
Masa tahanan Joko Driyono akan habis pada 24 Juli 2019.
Joko Driyono diketahui kini berstatus terdakwa atas perkara dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor.
Kartim mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku sepuluh hari sebelum tanggal tersebut atau selambat-lambatnya 16 Juli 2019 Majelis Hakim harus sudah membacakan putusan.
Baca: Wanita Berpakaian Putri Duyung Bingungkan Penumpang Pesawat
Baca: Kemenangan Vinales dan Verstappen Akhir Pekan Lalu Diiringi Fakta Unik
Baca: Jusuf Kalla Anggap Wajar Jika Kabinet Jokowi-Maruf Amin Didominasi Orang-orang Partai Koalisi
"Tapi perlu majelis ingatkan bahwa perkara ini mengenai tahanannya tidak dapat diperpanjang sampai ke Pengadilan Tinggi. Jadi habis tahanan pada 24 Juli (2019). Jika lewat waktu pada tanggal tersebut maka terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Kartim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan berkas tuntutan pada Kamis (4/7/2019) mengingat sidang pembacaan tuntutan sudah dua kali ditunda sejak Kamis (27/6/2019).
Kartim menyatakan sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ditunda sampai Kamis (4/7/2019).
"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).
Dalam persidangan, Kartim juga menyatakan sidang tersebut adalah sidang pembacaan tuntutan yang sudah digelar kedua kalinya sejak sebelumnya sempat ditunda pada Kamis (27/6/2019) lalu karena berkas tuntutan belum lengkap dan majelis hakim menjalankan tugas di Pengadilan Tinggi.
Ditunda
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono.
Sidang kasus dugaan perusakan barang bukti dengan terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri tersebut ditunda hingga Kamis (4/7/2019).
"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Dalam persidangan, Kartim juga menyatakan sidang tersebut adalah sidang pembacaan tuntutan yang sudah digelar kedua kalinya sejak sebelumnya sempat ditunda pada Kamis (27/6/2019) lalu karena berkas tuntutan belum lengkap dan majelis hakim menjalankan tugas di Pengadilan Tinggi.
Baca: Respons PPP Sikapi Keinginan PKB Dapat 10 Menteri dalam Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Baca: Baru 8 Kali Ikut Balapan MotoGP, Tim Satelit Yamaha Sukses Raih Hasil Manis
Baca: Ada Ganjalan dalam Pertemuan Jokowi dengan Prabowo
Sebelum menyatakan penundaan sidang, Kartim juga sempat menanyakan alasan permohonan penundaan yang berasal dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Feri Ekawijaya kemudian menyatakan bahwa berkas tuntutan belum diselesaikan.
"Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya. Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai," kata Feri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).
Sontak terdengar suara sorak dari pengunjung ruang sidang meski hanya sesaat.
"Huuuu," sorak pengunjung sidang.
Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).
Jokdri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 16.00 WIB dengan pengawalan petugas.
Meski begitu, sidang belum dimulai hingga pukul 16.30 WIB.
Baca: Pengakuan Lengkap Oknum Guru yang Mencabuli 8 Siswi di Muaraenim
Penasehat hukum Jokdri Mustofa Abidin mengatakan pihaknya optimis Jaksa Penuntut Umum tidak akan mampu membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada kliennya.
Menurutnya hal itu karena belum ada fakta persidangan yang bisa meyakinkan secara sah dan mendukung pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.
"Kalau dari kami tim penasehat hukum sebenarnya kami masih optimis, maksudnya sampai dengan terakhir keterangan terdakwa kami belum melihat jaksa belum bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan pasal-pasal yang didakwakan. Jadi jaksa kan sesuai dakwaan mendakwakan lima pasal. Kami masih sampai saat ini optimis, itu sesuai dengan fakta persidangan, masih belum bisa," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).
Diberitakan sebelumnya, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.
Dirinya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.