Wanita Pembawa Anjing ke Masjid di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penodaan Agama
Polres Bogor menetapkan perempuan berinisial SM (52) menjadi tersangka penistaan agama.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Bogor menetapkan perempuan berinisial SM (52) menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam waktu 1 x 24 jam setelah kejadian Polres Bogor telah melakukan langkah-langkah yang betul-betul cepat.
"Yang pertama dari polsek langsung ke TKP dan kemudian ditangani terhadap saudari SM (52) langsung dibawa ke Polres. SM (52) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses ini tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima dari Humas Polres Bogor, Selasa (2/7/2019).
Baca: Seekor Burung Merpati Milik Warga Bandung Laku Rp 1 Miliar, Berikut Keistimewaannya
Baca: Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AL di Depok Terungkap: Pisau Jadi Petunjuk Hingga Asal Usul Pelaku
Baca: Pria di Tangerang Tebas Leher Kakak Ipar dengan Golok Hingga Tewas, Pemicunya Tak Dapat Restu Rujuk
Berdasarkan keterangan keluarga SM (52), menurut Trunoyudo tersangka mengalami penyakit kejiwaan.
Namun, untuk memastikan kembali hal tersebut Polres Bogor melibatkan RS polri untuk melakukan observasi apakah tersangka benar mengalami gangguan kejiwaan.
Penanganan kasus ini berdasarkan dengan LP/A/122/VI/2019/JBR/ResBgr tanggal 30 Juni 2019 dengan pelapor dari Anggota Polsek Babakan Madang yang mendatangi TKP.
Sehingga, tidak menunggu lama dalam melakukan proses Hukum.
Di antara saksi-saksi yang diperiksa ada 2 anggota Polsek Babakan Madang yang salah satunya merupakan pelapor.
Dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka SM (52) bersikap tidak kooperatif, keterangannya melantur, tidak konsisten, dan luapan emosi yang besar.
Sehingga penyidik membawa tersangka ke rumah sakit polri untuk dilakukan observasi.
Baca: Mabes Polri: Seluruh Perwira Tinggi yang Ikuti Seleksi Capim KPK Telah Serahkan LHKPN
Baca: Pansel Capim KPK Sebut Ada 2 Nama Lain dari Daftar 9 Pati yang Diajukan, Ini Tanggapan Polri
"Dalam waktu 1x24 Jam tadi malam penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian menetapkan yang bersangkutan SM (52) Menjadi tersangka," katanya.
Menurut dia, Surat Perintah Dimulainya Penydikan (SPDP) sudah dikirimkan berdasarkan dua alat bukti.
Pertama, keterangan dari saksi dan persesuaian-persesuaian termasuk barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian dan alas kaki yang digunakan tersangka saat di lokasi kejadian.
"Terhadap tersangka SM (52) penyidik menetapkan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut, kalau pun ada alasan pemaaf itu semua diputuskan di Pengadilan sesuai aturan pada Pasal 44(2) KUHP," Kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky.