Ajudan Menteri Agama Cerita Kronologi Penerimaan Uang Rp 10 Juta dari Penyuap Romahurmuziy
Hery Purwanto mengaku sudah menjadi ajudan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sejak April 2015 hingga saat ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
"Pas di rumah saya laporkan map itu. Kata pak menteri, dia tidak berhak menerima, itu bukan acara kakanwil, minta dikembalikan. Sampai akhirnya ada kegiatan itu (OTT) saya lapor lagi ke Pak Menteri bahwa uangnya masih saya simpan. Pak Menteri minta saya buka uang di depan inspektorat. Pas dibuka uangnya Rp 10 juta, itu yang diserahkan ke KPK," tutur Hery.
Baca: Politikus Nasdem: Kaum Muda Penting di Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Tapi Harus Paham Nawa Cita
Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Jaksa mendakwa Haris memberi suap Rp 255 juta pada Romi diduga untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Proses pengangkatan Haris dalam jabatan sempat terkendala lantaran pernah mendapat sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut disebut dalam dakwaan Haris menerima uang Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap Rp 50 dan Rp 20 juta.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.