Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Penuhi Panggilan KPK
Pantauan Tribunnews.com, Gubernur Khofifah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 10.02 WIB menggunakan bajuk batik dan hijab kuning.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan KPK, Rabu (3/7/2019).
Dia diperiksa sebagai saksi di perkara dugaan jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dua terdakwa.
Mereka yakni Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur (nonaktif) Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik (nonaktif) Muhammad Muafad Wirahadi.
Khofifah hadir memenuhi panggilan KPK setelah dua kali tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada Rabu (19/6/2019) tidak bisa hadir karena menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham BUMD dan Rabu ( 26/6/2019) karena harus menghadiri prosesi pernikahan putri semata wayangnya.
Pantauan Tribunnews.com, Gubernur Khofifah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 10.02 WIB menggunakan bajuk batik dan hijab kuning.
Pada awak media, Khofifah mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia irit bicara, dan memilih langsung masuk ke ruang tunggu saksi.
Baca: Khofifah Siap Bersaksi di Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag
Sebelumnya kuasa hukum Khofifah, Hadi Mulyo Utomo menegaskan selama ini kliennya sudah koperatif dan siap diundang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hanya saja memang dalam kesempatan dua pekan lalu tidak bisa hadir karena alasan yang jelas.
Hadi Mulyo menekankan kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan dan senantiasa koperatif serta sangat mendukung penuh penegakan hukum oleh KPK.
Menghadapi panggilan saksi, Hadi Mulyo turut menyampaikan Khofifah sudah bersiap membawa materi-materi dan fakta yang akan diungkapkan di persidangan sesuai kebenaran formil dan materiil yang diketahui Khofifah.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara muafaq dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.