Jusuf Kalla dan Ma'ruf Amin Akan Bertemu di Kantor Wakil Presiden Besok, Berikut Agendanya
Jusuf Kalla dan Maruf Amin bakal bertemu pukul 10.00 WIB di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah memastikan pertemuan Jusuf Kalla dan wakil presiden terpilih 2019-2024 Maruf Amin akan berlangsung, Kamis (4/7/2019).
Jusuf Kalla dan Maruf Amin bakal bertemu pukul 10.00 WIB di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
"Iya pukul 10.00 pagi di Merdeka Utara besok," kata Husain Abdullah dalam pesan singkatnya saat dihubungi Tribun, Rabu (3/7/2019).
Ia menuturkan, dalam pertemuan Jusuf Kalla dan Maruf Amin akan dibahas seputar tugas wakil presiden dan fasilitas yang didapat selama menjabat sebagai orang nomor dua RI.
Baca: Menangkan Lotre Rp 14 Miliar, Nenek di Myanmar Ini Pilih Belikan Beras untuk Dibagi-bagikan
Baca: 3 Cewek Muda di Padang Pariaman Sumbar Diamankan Gara-gara Judi Kartu Remi, Usia Masih 20-an
Baca: Andre Rosiade Sebut Jokowi-Prabowo Bertemu Bulan Juli, JK: Rekonsiliasi Kewajiban untuk Bersatu
"Iya seputar tugas wakil presiden," ucap dia.
Sebelumnya, Selasa (2/7/2019), Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan dirinya mengundang Maruf Amin bertandang ke kantornya.
"Kamis Pak Maruf Amin datang ke sini (kantor wapres RI) lusa (Kamis). Saya yang undang untuk datang Kamis. Pertama untuk memberikan informasi tugas-tugas Wapres apa, fasilitasnya apa, apa masalah yang harus diselesaikan," jelas Jusuf Kalla.
Pasangan Joko Widodo-Maruf Amin resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 oleh KPU RI.
Putusan ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.
Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan mengantongi 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara nasional.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 30 Juni 2019," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat membacakan surat keputusan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).
Baca: Komedian Nurul Qomar Bantah Lakukan Pemalsuan Dokumen SKL, Berikut Penjelasannya
Baca: Pengamat: PAN dan Demokrat Tak Perlu Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf
Baca: 5 Momen Kebersamaan Jokowi Maruf Amin Jelang Penetapan Presiden Wakil Presiden Terpilih oleh KPU
Lebih lanjut, Arief mengatakan salinan berita acara dan salinan keputusan KPU akan diberikan kepada pihak-pihak yang diperuntukan menerimanya sesuai dengan Undang-Undang.
Yakni, partai politik peserta Pemilu, lembaga negara terkait dan penyelenggara Pemilu semisal Bawaslu RI dan DKPP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.