Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Khofifah dan Ajudan Menag Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ‎Khofifah dan Ajudan Menag Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Khofifah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan 10 orang saksi mereka yakni ‎Gubernur Jawa Timur Khofifah, anggota DPRD Jatim Musyaffanoer, Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum dan HAM Jenedjri M Gaffar.

Sekretaris PKB Jatim Norman Zein, Kasubag Informasi dan Humas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim, Markus, Kepala Bagian Mutasi pada Biro Kepegawaian Kemenag, Sujoko.

Baca: Khofifah Siap Bersaksi di Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

Kepala Subag Pengadaan Pegawai sekaligus Panitia Pelaksana Sekeksi jabatan Kemenag Septian Saputra, ‎ajudan Menag Hery Purwanto, panitia pelaksana seleksi jabatan Kemenag Aulia Mutakin, dan terakhir Waluyo‎, Komosioner Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sebelum sidang dimulai, seluruh saksi diminta bersumpah dan ditanya identitasnya oleh majelis hakim. Lanjut jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim agar pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua termin.

"Kami usul pemeriksaan dibagi dua termin. Yang pertama saksi Bu Khofifah, Musyaffa, Norman, Markus dan Hery. Saksi lain termin kedua," ucap jaksa KPK.

Lanjut majelis hakim menyetujui dan kini pemeriksaan pada ‎lima saksi di termin pertama tengah berlangsung.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romy selaku penerima suap disangkakan mela‎nggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara muafaq dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas