Kuasa Hukum Ani Hasibuan Minta Pihak Tamshnews.com Diperiksa
Permintaan itu menyusul atas adanya rencana penyidik untuk memeriksa kembali dokter Ani Hasibuan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan meminta penyidik untuk segera memeriksa redaktur Tamshnews.com.
Permintaan itu menyusul atas adanya rencana penyidik untuk memeriksa kembali dokter Ani Hasibuan.
"Kemarin penyidik telepon Bu Ani mau diperiksa lagi. Saya bilang, pak ini kan kami sudah melaporkan Tamshnews juga, tapi ini belum ada kabar beritanya. Padahal kan Ibu Ani ini diperiksa itu gara-gara berita di Tamshnews yang hoaks, karena dia tidak mewawancarai Bu Ani," ujar Slamet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menurut Slamet, langkah yang harus dilakukan penyidik adalah mengklarifikasi Tamshnews terlebih dahulu. Setelah itu, baru memeriksa kliennya.
"Bukannya Bu Ani yang dikejar-kejar. Menurut kami begitu. Makanya kita ini sedang mencoba untuk mengejar Tamshnews yang sudah kami laporkan itu," tutur Slamet.
"Sekarang ini karena kita sudah melaporkan Tamshnews yang telah membuat berita bohong, memfitnah Bu Ani, maka kita minta ini Tamshnews diperiksa dulu," tambah Slamet.
Ani Hasibuan pernah diagendakan untuk diperiksa pada Jumat, 17 Mei 2019. Namun, ia tak bisa menghadiri pemeriksaan karena sakit.
Baca: Korlantas Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik di Seluruh Indonesia
Seperti diketahui, Dokter Ani Hasibuan diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Hal tersebut berkaitan konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.
Ani dipanggil dengan perkara dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.