Menkeu Sebut Pemanfaatan Basis Data Mudahkan Perhitungan dan Cegah Praktik Erosi Perpajakan
"Itu selama ini menjadi kesulitan kita dalam perhitungan perpajakan dan praktik-praktik erosi perpajakan," kata Sri Mulyani
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi, bakal memudahkan pemetaan kepemilikan manfaat.
Dengan MoU ini, basis data Ditjen Pajak akam semakin lengkap dan konsisten.
Baca: Mendagri Tegur Kepala Daerah Soal ASN yang Terbukti Korupsi, Berikut Rinciannya
Hal yang selama ini menyulitkan mereka dalam perhitungan perpajakan juga bakal tertangani.
"Itu selama ini menjadi kesulitan kita dalam perhitungan perpajakan dan praktik-praktik erosi perpajakan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Adanya nota kesepahaman ini secara tidak langsung memberikan pesan kepada para pelaku ekonomi untuk lebih terbuka dan transparan dalam tata kelola usahanya.
Termasuk di dalamnya sektor privat dan individual.
"Selama ini kami di sektor publik sering diminta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, di sektor privat terutama korporasi dan individual juga sangat penting," ungkapnya.
Apabila sektor publik dan privat sama-sama membangun komitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, perpajakan di Indonesia akan semakin baik.
Imbas dari itu semua, pembangunan nasional bisa lebih optimal.
Penandatanganan MoU ini merupakan kelanjutan dari strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Sementara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini tengah memfinalisasi peraturan teknis mengenai Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.
Baca: Penerapan Pasal Penodaan Agama dalam Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Dinilai Bermasalah
Sebanyak enam kementerian, menandatangai nota kesepahaman ini.
Di antaranya, Kementerian Hukum Dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kementerian Koperasi Dan Ukm, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.