Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seleksi Calon Pimpinan KPK Jilid V Dirundung Masalah

Sejumlah masalah mengepung proses seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Seleksi Calon Pimpinan KPK Jilid V Dirundung Masalah
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengakui menjadi Pansel KPK adalah tugas terberatnya. 

"Jangan sampai nanti pimpinan KPK yang dipilih merupakan pimpinan yang punya dosa masa lalu, sehingga tidak berani melangkah karena tersandera, yang mengakibatkan takut menangkapi koruptor, karena kekhawatiran akan terus diungkit-ungkit," ujar Yudi.

Wadah Pegawai KPK bahkan telah membentuk Tim Pengawalan Seleksi Calon Pimpinan KPK jilid V.

Tim ini terdiri atas para pegawai komisi antirasuah yang tugasnya nanti melakukan koordinasi, dan meminta masukan dari para ahli, koalisi masyarakat sipil, akademisi serta pemangku kepentingan lain.

Yudi mengungkapkan, pembentukan tim ini memiliki dua tujuan utama.

Pertama, menghimpun masukan dari para pegawai KPK soal kriteria pimpinan, serta mengusulkan arah KPK ke depannya.

Kedua, melakukan pemeriksaan yang mendetail mengenai rekam jejak calon pimpinan KPK dan mengawasi proses seleksi yang berlangsung.

Menurutnya, tujuan itu untuk mendorong hadirnya pimpinan KPK yang berintegritas dan independen. Wajah-wajah Capim KPK Jilid V yang terpilih pun akan membuktikan keseriusan Presiden Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Independensi dan kerja KPK tidak dapat dipisahkan dari siapa pimpinan KPK terpilih. Presiden melalui Tim Pansel yang dibentuk olehnya harus menunjukkan komitmen antikorupsi melalui pemilihan pimpinan yang mempunyai rekam jejak bebas dari korupsi, independen serta tidak pernah melakukan upaya pelemahan KPK," ujar Yudi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengungkapkan, KPK sedang menangani kasus korupsi dengan skala politik dan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Untuk itu, Pansel KPK mempunyai kewajiban agar pimpinan KPK ke depan tidak berupaya untuk menghambat penanganan beberapa kasus tersebut. 

"Ambil contoh saja pada kasus korupsi e-KTP. Tak hanya itu, KPK juga sedang menangani kasus korupsi Bantuan Dana Likuiditas Bank Indonesia, yang mana diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun," katanya.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas