Calon Anggota BPK dari Caleg Gagal, Tak Masalah
Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang calon berlatar belakang politik untuk mendaftar sebagai calon anggota BPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI tidak mempermasalahkan calon legislatif (caleg) Pemilu 2019 yang gagal, ikut dalam bursa pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.
Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang calon berlatar belakang politik untuk mendaftar sebagai calon anggota BPK.
Hal itu dikatakan anggota Komisi XI fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
"Tidak masalah, boleh saja teman-teman dengan latar belakang politik atau politisi mendaftarkan diri, karena kalau di DPR tidak masuk (lolos), bisa saja mendaftar di BPK," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 64 nama yang mendaftar.
"Nah, dari waktunya diberi sampai deadline 28 Juni kemarin, pendaftarnya itu ada 64 orang. Tapi kalau hari terakhir itu, satu pendaftar menarik berkasnya, itu berarti total 63," jelasnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu tidak khawatir dengan anggapan adanya konflik kepentingan.
Baca: Keputusan Terima Partai Baru Ke Koalisi akan Dibahas Jokowi dengan Ketum Parpol Pengusung
Dia meyakini, mereka akan profesional jika terpilih sebagai anggota BPK.
Hendrawan menyebutkan, anggota BPK berlatar belakang politik bukan hal baru.
Sebelumnya ada Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar Azis.
"Terus apa masalahnya? Yang penting kompetensinya cocok dengan tuntutan pekerjaan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.