Setelah Dua Kali Ditunda, Sidang Tuntutan Joko Driyono Digelar Hari Ini Pukul 13.00 WIB
ebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum sempat ditunda dua kali yakni pada Kamis
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (4/7/2019).
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum sempat ditunda dua kali yakni pada Kamis (27/6/2019) dan Selasa (2/7/2019).
Kedua penundaan tersebut dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin yang memeriksa perkara itu mengingatkan Jaksa Penuntut Umum bahwa masa tahanan Jokdri tidak bisa diperpanjang lagi hingga ke Pengadilan Tinggi dan habis pada 24 Juli 2019.
Baca: Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali Akan Ungkap Kondisi Psikologismu!
Baca: 446 Petugas Haji Diberangkatkan ke Tanah Suci
Baca: Liga sepak bola amatir di Bandung terapkan VAR dalam pertandingan, tamparan bagi PSSI?
Baca: Sikap Anang Hermansyah Saat Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar
Kartim mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku maka sepuluh hari sebelum tanggal tersebut atau selambat-lambatnya tanggal 16 Juli 2019 Majelis Hakim sudah membacakan putusan.
"Tapi perlu majelis ingatkan bahwa perkara ini mengenai tahanannya tidak dapat diperpanjang sampai ke Pengadilan Tinggi. Jadi habis tahanan pada 24 Juli (2019). Jika lewat waktu pada tanggal tersebut maka terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).
Kartim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan berkas tuntutan pada hari ini Kamis (4/7/2019) mengingat sidang pembacaan tuntutan sudah dua kali ditunda sejak Kamis (27/6/2019).
Kartim menyatakan sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ditunda sampai Kamis (4/7/2019).
"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).
Diberitakan sebelumnya, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.
Dirinya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.