Benarkah Jabatan Anggota BPK Jadi Tempat Pelarian Caleg Gagal?
Proses pendaftaran calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) periode 2019-2024, tengah menjadi sorotan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pendaftaran calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) periode 2019-2024, tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, dari 63 pendaftar yang telah mengajukan berkas ke Komisi XI DPR, beberapa di antaranya merupakan politisi. Mereka sempat menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019 namun gagal lolos ke parlemen.
Berdasarkan catatan Kompas.com, ada 10 politisi yang mendaftar, sampai proses pendaftaran ditutup pada Senin (1/7/2019).
Awalnya, nama bos Lion Air Group sekaligus politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rusdi Kirana, masuk dalam daftar.
Ada juga nama-nama lain seperti Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar). Kemudian Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh, serta Ferry Juliantono (Gerindra).
Baca: Kondisi Kiper Utama Madura United yang Dibawa ke Rumah Sakit Usai Bertabrakan dengan Pemain PSM
Baca: Tsamara Amany, Grace Natalie, Angela Tanoesoedibjo, Siapa Paling Berpeluang Jadi Menteri Jokowi?
Baca: Jenazah Masruchah Guru TK Korban Kecelakaan di Hutan Baluran Dimakamkan Usai Salat Jumat
Namun diketahui Rusdi Kirana dan Ferry Juliantono belakangan menarik berkasnya. Artinya tersisa 9 politisi yang akan mengikuti proses seleksi.
Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate membenarkan bahwa Rusdi Kirana mengundurkan diri dari pencalonan anggota BPK.
"Pak Rusdi Kirana menyampaikan bahwa dia mengundurkan diri, jadi dia tidak teruskan," ujar Plate saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Menurut Plate, Rusdi masih ingin menyelesaikan tugasnya sebagai duta besar. Oleh sebab itu, Rusdi mencabut kembali berkas pendaftaran yang telah diserahkan ke Komisi XI.
Rusdi Kirana dipercaya sebagai Dubes Malaysia oleh Presiden Jokowi sejak Mei 2017 lalu.
Sebelum menduduki posisi itu, ia menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
"Ya beliau masih konsentrasi sebagai duta besar di malaysia jadi belum mencalonkan, akhirnya mencabut kembali karena setelah mempertimbangkan masih memilih menyelesaikan tugasnya sebagai duta besar dulu," kata Plate.
Baca: Tsamara Amany, Grace Natalie, Angela Tanoesoedibjo, Siapa Paling Berpeluang Jadi Menteri Jokowi?
Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Jumat 5 Juli 2019: Wilayah Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang
Baca: Angela Herliani Tanoesoedibjo, Seberapa Besar Peluang Jadi Calon Menteri Jokowi? 5 Fakta Pesonanya
Tak dipersoalkan
Plate tak mempersoalkan adanya politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK. Ia mengatakan siapapun dapat mendaftar asalkan memenuhi syarat pendaftaran.
"Kan tidak dilarang. Semua calon harus memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang," ujar Plate.
Pasal 13 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan mengatur 11 syarat pemilihan anggta BPK.
Syarat itu antara lain, seseorang yang mencalokan sebagai anggota BPK dapat dipilih apabila tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Ada pula syarat paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Plate mengatakan saat ini Komisi XI tengah melakukan evaluasi administratif terhadap 63 pendaftar calon anggota BPK.
Termasuk memeriksa makalah yang dikumpulkan oleh pendaftar. Pemeriksaan makalah bertujuan untuk melihat sejauh mana seorang memiliki kompetensi yang dibutuhkan sebagai anggota BPK.
Setelah itu, kata Plate, setiap calon yang lolos seleksi administratif akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi XI.
Selain itu, Komisi XI akan meminta masukan dari lembaga lain terkait proses seleksi.
Beberapa lembaga tersebut antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masukan dari lembaga lain itu bertujuan untuk menelusuri rekam jejak seluruh calon anggota BPK.
Namun, ia menekankan bahwa masukan tersebut sifatnya rahasia dan tidak bisa disampaikan kepada publik.
Baca: Guru Honorer di Tangsel Lapor ke Polisi Setelah Dipecat karena Beberkan Pungli di Sekolahnya
Baca: Roger Danuarta dan Cut Meyriska Kompak Curhat soal Menghitung Hari, Rekan Artis Tagih Undangan
Baca: Angela Herliani Tanoesoedibjo, Seberapa Besar Peluang Jadi Calon Menteri Jokowi? 5 Fakta Pesonanya
"Semuanya akan dilihat terkait dengan komitmen calon, kompetensi calon yang mereka tuliskan di dalam makalah itu. Terefleksi enggak di dalam cara berpikirnya dan rekam jejak calon," kata Plate.
Secara terpisah, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menilai tidak masalah banyak politisi yang ramai-ramai mendaftar sebagai calon anggota BPK.
Moermahadi mengatakan, Pasal 13 UU BPK telah mengatur secara jelas syarat-syarat untuk menjadi anggota BPK.
Ia meyakini Komisi XI DPR yang melakukan seleksi tetap akan melihat kompetensi dalam menjaring kandidat terbaik.
Apalagi, pemilihan anggota BPK melalui proses yang cukup ketat, di antaranya adalah verifikasi berkas administrasi dan fit and proper test.
"Tidak ada larangan bagi politisi untuk mendaftar menjadi anggota BPK. Jadi sejauh peraturan perundang-undangan tidak melarang, siapa pun mempunyai hak untuk mendaftar," kata Moermahadi kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
Pelarian Caleg Gagal
Kendati demikian, banyaknya politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK justru mendapat kritik dari organisasi masyarakat sipil.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut, BPK bukan hanya pelarian calon anggota legislatif gagal melainkan target utama mereka.
Donal mengatakan, BPK mempunyai daya tarik bagi para caleg gagal karena menawarkan wewenang besar yaitu mengaudit keuangan negara.
"Kadang-kadang juga menjadi target utama sekarang, tidak hanya menjadi pelarian. Bayangkan dengan otoritas yang besar melakukan audit negara, dia menentukan terjadi penyimpangan atau tidak," kata Donal kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
Menurut Donal, proses penentuan adanya penyimpangan atau tidak itu membuka celah adanya deal-deal politik yang meliputi negosiasi hingga suap.
Donal menuturkan, nama-nama tokoh partai politik yang mendaftar sebagai anggota BPK dikhawatirkan sengaja memanfaatkan posisi mereka di BPK nanti untuk kepentingan politik maupun ekonomi.
"Itu membuat kelembagaan BPK menjadi punya afiliasi dan relasi-relasj politik sehingga dalam tugas dan fungsinya justru terbawa-bawa ke berbagai macam kepentingan politik," ujar Donal.
Di sisi lain, Donal juga mengkritik mekanisme seleksi anggota BPK. Ia menilai mekanisme seleksi harus diubah sehingga orang yang mendaftarkan diri memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik.
Donal berpendapat, seleksi anggota BPK yang murni dilakukan oleh DPR seperti saat ini membuka peluang adanya 'kongkalikong' dalam menentukan nama-nama yang akan duduk di kursi anggota BPK.
Ia pun mengusulkan, mekanisme seleksi anggota BPK diubah selayaknya seleksi pimpinan KPK, yakni menggunakan mekanisme dari panitia seleksi yang independen.
Sesuai undang-undang
Lantas, kenapa proses seleksi anggota BPK berbeda dengan mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang melibatkan pihak independen melalui panitia seleksi (Pansel)? Johnny G Plate menuturkan, proses pendaftaran dan seleksi calon anggota BPK saat ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 23F Ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
"Ini berbeda ya. Kalau BPK itu tugasnya DPR. Karena mereka pemeriksa keuangan negara serta penerimaan dan belanja negara. Itu bagian dari fungsi pengawasannya DPR," ujar Plate.
Berdasarkan Pasal 14 UU BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Pertimbangan disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.
Selain itu, calon anggota BPK diumumkan DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Baca: Pencarian Helikopter MI-17 Dialihkan ke Distrik Okbape
Baca: Rumah Penyimpanan Daging Impor di Kawasan Pakis Aji Malang Tak Penuhi Standar Sanitasi Pangan
Baca: Peramal Wirang Birawa Terawang Mimik Wajah Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin, Begini Hasilnya
Kemudian DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK.
"Makanya BPK itu seleksinya ada di DPR bukan ada di luar. Itu kan fungsinya DPR. Itu diatur oleh UU bukan maunya kita seenak-enaknya," kata Plate. (Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Calon Anggota BPK Jadi Pelarian Politisi yang Gagal Nyaleg?",
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.