KPU Siap Pertahankan Hasil Pileg 2019 yang Disengketakan Peserta Pemilu di MK
KPU RI bakal berupaya maksimal untuk mempertahankan hasil Pemilu pada setiap tingkatan, baik itu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ataupun DPD RI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal berupaya maksimal untuk mempertahankan hasil Pemilu pada setiap tingkatan, baik itu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ataupun DPD RI, sebagaimana pengumuman mereka tanggal 21 Mei 2019 dini hari.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan usai menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu legislatif 2019.
"Tentu KPU dalam posisi akan berupaya bersama tim hukum untuk mempertahankan hasil pemilu yg sudah ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan," kata Wahyu Setiawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Baca: Sejak Tsunami 2018 hingga Kini, Nelayan di Mamboro, Palu Masih Belum Bisa Melaut
Baca: Politikus PAN Anggap Pernyataan Keras Amien Rais Soal Koalisi Sebagai Nasehat Orang Tua
Baca: Kronologi Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bogor: Pelaku Rendam Korban di Bak Setelah Dipaksa Mencium
Baca: Asal Usul Pembunuh Bocah 8 Tahun di Bogor Terungkap: Idap Paedofilia Hingga Gemar Curi Celana Dalam
Bersama tim kuasa hukum yang sama seperti saat sengketa hasil Pilpres kemarin, mereka menyatakan sudah siap menghadapi PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi.
"KPU siap untuk mengikuti PHPU di MK," ujarnya.
Adapun jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa-Jumat, (9-12/7/2019) mendatang.
KPU bakal menghadapi 260 permohonan yang diajukan oleh partai politik dan calon anggota DPD RI peserta Pemilu.
Pemeriksaan perkara akan dibagi dalam tiga panel, dimana masing-masing panel ditangani oleh tiga orang Hakim Konstitusi.
Panel I terdiri atas Anwar Usman (Ketua), Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat (Anggota).
Panel II terdiri atas Aswanto (Ketua), Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul (Anggota).
Sedangkan Panel III terdiri atas I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams (Anggota).
Publik bisa akses
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg).