Paspampres, Mesin X Ray hingga Panser Telah Disiagakan di Kediaman Ma'ruf Amin
Sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terlihat telah berjaga di kediaman Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin, Jumat (5/7/2019).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terlihat telah berjaga di kediaman Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin, Jumat (5/7/2019).
Pantauan Tribunnews, belasan petugas Paspamres terlihat berjaga-jaga di sekitar kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat.
Paspampres terlihat mengenakan baju putih menjaga kediamannya.
Ada juga menggunakan baju biru gelap dan dibelakangnya bertuliskan Paspampres grup B.
Baca: Oknum Kepala Sekolah Lakukan Kekerasan pada Siswa, Pukul Gunakan Pipa dan Remas Organ Vital
Baca: Starting XI Pemain Termahal Bursa Transfer Musim Panas Tahun Ini
Baca: Starting XI Pemain Termahal Bursa Transfer Musim Panas Tahun Ini
Baca: Kabar Para Artis Cilik Era 90-an, Jadi Ahli Syaraf di Amerika hingga Wakil Direktur Perusahaan Besar
Bukan hanya itu saja, juga terdapat X-ray layaknya di kediaman Wapres, untuk mengecek barang bawaan tamu.
Selain itu, juga beberapa tamu yang hadir, juga dilakukan pengecekan seluruh badan.
Diujung jalan Situbondo tepatnya di dekat Taman Kodok, sebuh kendaraan Panser Anoa 6x6 terlihat terparkir.
Salah satu petugas di sekitar Taman Kodok menyebut, mobil Panser Anoa 6x6 itu tela terparkir sejak 3 hari yang lalu.
"Sudah tiga hari yang lalu disitu. Jaga rumah Pak Ma'ruf Amin," katanya kepada Tribunnews.
Dikabarkan, Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin secara sah ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019—2024 oleh KPU RI.
Putusan ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.
Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih lewat perolehan suara 85.607.362 atau 55,50% dari total suara nasional.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 30 Juni 2019, Ketua KPU, Arief Budiman," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat membacakan surat keputusan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).