Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Terancam Kembali ke Penjara

Sebelumnya, Baiq Nuril telah menyatakan tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PK Baiq Nuril Ditolak MA, Terancam Kembali ke Penjara
TRIBUN JAKARTA/ALFREDA EGA
Mantan pegawai honorer pada bagian tata usaha SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril Maknun ditemui saat hendak meninggalkan Jakarta menuju Mataram melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/11/2018). Baiq Nuril, korban pelecehan seksual secara verbal oleh Muslim, mantan kepala sekolah tempatnya bekerja, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta melalui putusan Kasasi MA karena dianggap melanggar UU ITE. Namun Jaksa Agung menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril tersebut. TRIBUN JAKARTA/ALFREDA EGA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha korban kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun untuk mencari keadilan semakin panjang. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada (3/1) lalu ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Baiq, Joko Jumadi mengaku telah mendapat informasi bahwa PK kliennya ditolak oleh MA.

Baca: Kecewa Jokowi-Maruf Menang, Pria Ini Sebar Hoaks dan Cemarkan Nama Baik Mahkamah Konstitusi

Baca: Putar Otak, Juventus Kini Temukan Cara Terbaik Datangkan Icardi

Baca: Live Score Hasil Babak Pertama Perseru Badak Lampung FC vs Barito Putera Liga 1, Skor Seri 2-2

Baca: Hasil FP1 MotoGP 2019 di Sirkuit Sachsenring Jerman, Fabio Quartararo Tercepat, Rossi Ketiga

"Kami dapat informasinya pada pagi tadi. Tapi, kami belum dapat salinan putusannya," kata Joko ketika dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).

Sesungguhnya, Baiq telah divonis bersalah telah melanggar UU ITE oleh MA di tingkat kasasi. Ia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.

Berita Rekomendasi

Kini dengan adanya penolakan PK membuat Baiq dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.

Joko mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya ke Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"Kami dari kuasa hukum mendorong Presiden agar mengeluarkan amnesti untuk Nuril," katanya.

Tim kuasa hukum, lanjut Joko, tengah mengupayakan agar amnesti bagi Baiq Nuril dikabulkan.

"Kami masih mengupayakan langkah-langkahnya (untuk mendapat amnesti)," ujarnya.

Sebelumnya, Baiq Nuril telah menyatakan tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Hal itu lantaran, secara prosedur, Nuril diminta untuk mengakui perbuatannya telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim.

Usulan agar Nuril mengajukan grasi disampaikan oleh Presiden Jokowi di Lamongan, Jawa Timur pada November 2018 lalu. Langkah itu, diamini oleh Direktur Eksekutif organisasi Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju. Usulan Presiden Jokowi, kata Anggara, jelas bertolak belakang dengan keinginan Nuril.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas