Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sedang Sakit, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Batal Diperiksa KPK

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sedang Sakit, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Batal Diperiksa KPK
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rachmat Yasin seharusnya diperiksa atas kasus tindak pidana korupsi terkait pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rachmat Yasin sedang dalam kondisi sakit dan bakal dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya.

Baca: Olahraga Alat Pemersatu Bangsa, Dulu dan Harusnya Juga Sekarang

Baca: Fakta-fakta Ditemukannya Jenazah Thoriq Pendaki Gunung Piramid: Lokasi Penemuan hingga Kronologi

Baca: Cuplikan Video Gol-Gol Hasil Persebaya Vs Persib Bandung 4-0: Hat-trick Amido Balde!

"Tersangka (Rachmat Yasin) meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Sementara, saksi yang dipanggil penyidik KPK untuk tersangka Rachmat Yasin memenuhi panggilan.

Mereka antara lain Kepala Bapeda Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati, Bendahara Pengeluaran DPD Bogor Sri Hartati, Kasie Penagihan PBB Dispenda Rahmat Mulyana, dan Kepala Badan Perizinan Terpadu Udin Syamsudin.

Berita Rekomendasi

Dari keempat saksi tersebut, ungkap Febri, penyidik berusaha menelisik pengetahuan mereka soal mekanisme pemotongan anggaran SKPD.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemotongan anggaran yang dianggap hutang oleh tersangka RY," ungkapnya.

Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi.

Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari SKPD dan menerima gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.

Uang tersebut diduga digunakan Rach­mat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kam­panye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) 2013-2014.

Baca: Persebaya Menang Besar atas Persib Bandung, Amido Balde Hat-trick

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejum­lah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerimaan gratifikasi merupakan peng­embangan dari perkara sebelumnya.

Baca: Kata Pengacaranya, Galih Ginanjar Senyum-senyum Saat Diperiksa Polisi

Rachmat Yasin belum lama ini bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanannya selama 5,5 tahun. Rachmat Yasin sebelumnya dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.

Selain Rachmat, KPK juga men­jerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City Kwe Cahyadi Kumala, dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas